MerahPutih.com - Tingkat kesadaran pengendara bermotor untuk hidup bersih cukup baik, seiring tingginya mereka mengikuti program uji emisi di DKI Jakarta.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, tercatat 465.048 unit kendaraan mengikuti uji emisi dari 1 Januari-29 Desember 2021.
Padahal, sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005 lalu, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Baca Juga
Anak Buah Anies Minta Maaf Belum Layani Uji Emisi Warga Jakarta dengan Baik
Angka tersebut perlahan naik seiring kampanye dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah berupa Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Di bulan November 2021 mencapai 190.026 kendaraan,” kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas LH DKI, Yusiono Anwar saat diskusi virtual Balkoters Talks berjudul ‘Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi’ pada Kamis (30/12).
Yusiono mengungkapkan, tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi pada November 2021 lalu karena aktivitas masyarakat mulai diperlonggar. Ini juga seiring dengan sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi.
Namun kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim. Pemerintah DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Jakarta.

Pemerintah daerah juga telah melibatkan 401 bengkel mobil atau sepeda motor untuk menyediakan layanan uji emisi. Seluruh lokasi itu tersebar di lima kota administrasi Jakarta. Dengan rincian Jakarta Barat 78 bengkel, Jakarta Selatan 101 bengkel, Jakarta Pusat 36 bengkel, Jakarta Timur 63 bengkel dan Jakarta Utara 63 bengkel.
“Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda 4 dan e-Uji Emisi Roda 2,” jelas Yusiono.
Sementara itu Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, Dinas LH DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama emisi kendaraan. Dia mencontohkan, seperti Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang mampu menggandeng pihak swasta dalam membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) melalui dana koefisien lantai bangunan (KLB).
Dalam kesempatan itu, Syarif juga meminta kepada Dinas LH untuk bersinergi dengan Polri, terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Langkah ini perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.
“Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi karena ada diskresi dari Polda Metro untuk menunda sanksi karena jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada,” jelas Syaif.
Baca Juga
DKI Perbanyak Lokasi Uji Emisi Gandeng APM, Gratis Cuma di Kantor Dinas LH
Menurut dia, regulasi yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta demi menekan emisi udara sebetulnya sudah sangat baik. Namun dia meyakini, sebagus apapun regulasi yang dikeluarkan jika tidak melibatkan pihak swasta, kebijakan tersebut kurang berjalan efektif.
Syarif juga menyoroti minimnya kebijakan anggaran untuk menekan polusi di Jakarta. Dia meragukan, kebijakan tersebut dapat sesuai target karena dukungan anggaran yang diusulkan daerah juga kurang optimal.
“Saya berharap program-program pengendalian pencemaran udara dapat terus dilakukan, meski nanti jabatan gubernur diganti orang lain,” pungkasnya. (Asp)