Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Jelang dan Usai Idul Fitri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 07 Mei 2021
Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Jelang dan Usai Idul Fitri
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Antara)

Merahputih.com - Kementerian PANRB meminta masyarakat untuk melaporkan aparatur sipil negara (ASN) yang nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Baca Juga:

PNS Dilarang Ambil Cuti Tambahan Buat Lebaran



“Pemerintah meminta partisipasi masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik saat lebaran tahun ini,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (6/5).

Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung jika ada, melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.

Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi COVID-19.

Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Antara)
Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Antara)



Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021. Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” beber dia.

Hal itu semata-mata untuk menekan angka kasus penularan COVID-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” kata dia.

Baca Juga:

76,1 Persen PNS Pernah Terima Uang Atau Hadiah Di Luar Aturan Resmi



ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. (Knu)

#RUU ASN #Aparatur Sipil Negara (ASN) #PNS
Bagikan
Bagikan