MerahPutih.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyoroti ancaman resesi ekonomi yang disebabkan pandemi COVID-19, saat pidato pengantar Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8).
Bamsoet mengajak masyarakat untuk bergotong royong mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatkan ekonomi sektor riil, seperti memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku usaha baik kecil maupun besar.
Baca Juga:
"Mendorong pemerintah dapat menahan laju penurunan ekonomi dengan meningkatkan penyaluran bantuan sosial dan stimulus bagi dunia usaha," kata Bamsoet dalam sambutannya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengajak masyarakat untuk mendorong langkah pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi dan mencegah terjadinya resesi, khususnya restrukturisasi kredit padat karya, penjaminan modal kerja, dan belanja pemerintahan daerah.
Selain itu, dia juga mendorong pemerintah untuk mempersiapkan sejumlah langkah dan strategi untuk mencegah terjadinya efek domino akibat COVID-19.
"Jika tidak segera diatasi, efek domino resesi akan menyebar ke berbagai sektor, mulai dari macetnya kreditperbankan hingga lonjakan inflasi yang sulit dikendalikan atau sebaliknya deflasi yang tajam karena perekonomian tidak bergerak," ujarnya.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, pimpinan dan anggota MPR memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mensinergikan kebijakan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19.
Ia menambahkan, saat ini Badan Pengkajian MPR tengah melakukan pembahasan sejumlah isu aktual dan strategis pemerintah.
Salah satu isu yang dibahas, yakni Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Isu aktual dan strategis yang tengah dibahas oleh Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan meliputi ideologi Pancasila, desa dan pemerintahan desa, pemilihan umum, ketahanan nasional dan efektivitas penanggulangan pandemi COVID-19, serta Omnibus Law Cipta Kerja," kata Bambang.
Ia menyebut, hasil rekomendasi Badan Pengkajian selanjutnya akan disampaikan kepada lembaga negara terkait.
Harapannya, rekomendasi MPR dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
"Tentu hasil kajiannya nanti menjadi rekomendasi MPR untuk disampaikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya, sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," ujar dia.
Badan Pengkajian MPR beranggotakan 45 orang perwakilan dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD.
Baca Juga:
Sementara itu, Komisi Kajian Ketatanegaraan beranggotakan 45 orang pakar, ahli, dan praktisi yang memiliki keahlian dalam bidang konstitusi dan ketatanegaraan.
Bambang mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsinya, MPR telah melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Penyerapan aspirasi dilakukan kepada lembaga negara, kelompok strategis masyarakat, partai politik, hingga organisasi sosial keagaamaan.
Dia menyebut, MPR saat ini juga tengah menindaklanjuti rekomendasi MPR 2014-2019 terkait penghidupan pokok-pokok haluan negara.
"Penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019 terkait perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," kata Bambang. (Knu)
Baca Juga:
Indonesia di Ambang Resesi, PKS Desak Pemerintah All Out Bangkitkan UMKM