MerahPutih.com - Polda Jawa Barat baru baru ini menggrebek kantor operator pinjaman online di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur pada penawaran para operator pinjol.
Baca Juga
Tekanan keuangan yang terjadi selama pandemi memancing masyarakat untuk melakukan pinjaman kepada para lintah darat online. Pasalnya tidak semua warga bisa mendapat akses pinjaman di bank atau Koperasi.
"Saya berharap masyarakat lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan pinjaman. bunganya mencekik dan berpotensi penyalahgunaan data-data privasi yang seharusnya kita simpan, malah disebar," kata Kustini di Yogyakarta, Senin (18/10).
Kustini menyarankan warga untuk meminjam ke koperasi atau saudara jika hendak meminjam uang. Kustini juga mengimbau warga agar lebih peka dan saling tolong menolong dengan sesama warga agar dapat survive selama pandemi.
"Bisa pinjam di bank, koperasi atau saudara. Insya Allah lebih aman dan jelas. Jangan ambil risiko di luar itu," kata Kustini

Namun warga yang sudah terlanjut meminjam uang dan diteror bisa melapor pada polisi. Dengan melapor, lanjut Kustini warga dapat menemukan solusi sehingga tidak berakhir depresi atau bahkan bunuh diri.
Pihaknya mendukung polisi dan instansi terkait memberantas jasa keuangan yang pinjaman dalam jaringan ilegal yang meresahkan. Bahkan Kustini mendorong Polda DIY lebih getol menangkap para operator pinjol ilegal ini
"Kami mendukung upaya itu (pemberantasan jasa keuangan dalam jaringan ilegal). Supaya tidak ada korban dan masyarakat kita tidak resah," tegas dia.
Penggrebekan kantor pinjol dilakukan pada Kamis (14/10). Dari hasil penggerebekan itu ditemukan fakta kantor operator mengoperasikan 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi menyita 105 Personal Computer (PC), 105 handphone, dan beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana. Sebanyak 83 karyawan dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa.
Polda Jabar telah menetapkan tujuh tersangka baru. Mereka terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari sembilan tahun penjara. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga
Supervisor dan Penagih Utang Jadi Tersangka Aktivitas Pinjol Ilegal