Masyarakat Bawah Terpukul Akibat PSBB, MUI: Buruk Terhadap Sosial Politik Negeri Ini

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2020
Masyarakat Bawah Terpukul Akibat PSBB, MUI: Buruk Terhadap Sosial Politik Negeri Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANT

Merahputih.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai kebijakan untuk beraktifitas di rumah membuat ekonomi rakyat bermasalah. Apalagi, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diterapkan di sejumlah daerah.

Bakal banyak elemen masyarakat terutama yang berada di lapis bawah terpukul karena kehilangan pendapatannya karena tak ada konsumen yang membeli secara langsung.

Baca Juga

PSI Tekan Jokowi Tegas Larang Mudik, Jangan Cuma Imbauan

Bila hal ini tidak di atasi dengan segera dan tidak ada langkah-langkah konkrit yang dilakukan untuk membantu mereka maka tidak mustahil akan terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan. Seperti adanya pencurian dan perampokan serta tindak-tindak tidak terpuji lainnya.

"Sehingga kalau meluas maka dia tidak mustahil akan berdampak buruk terhadap kehidupan sosial politik yang ada di negeri ini," kata Anwar kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (7/4).

Untuk mencegah hal itu terjadi, Anwar menyarankan setiap keluarga peduli terhadap keadaan yang dialami oleh orang lain. Bila ada sebuah keluarga yang memiliki masalah maka orang dan keluarga yang menjadi tetangganya harus berempati dan dengan cepat datang membantu.

"Apalagi bagi orang Islam masalah ini jelas-jelas sangat menjadi perhatian. Bahkan keberimanan seseorang kepada Allah dan hari akhir adalah dinilai dan diukur salah satunya dari sejauhmana dia peduli terhadap tetangganya," jelas Anwar.

Anwar mencontohkan dari hadis Nabi yang mengatakan "Barangsiapa yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tetangganya".

Di dalam hadis yang lain Nabi berkata bahwa 'Engkau tidak bisa dikatakan telah beriman kepadaku kata Nabi kalau engkau tidur dalam keadaan perutmu kenyang sementara tetanggamu kelaparan'.

Anwar Abbas
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

Untuk itu MUI menghimbau masyarakat untuk menegakkan dan melaksanakan apa yang sudah diperintahkan dan dituntunkan oleh Nabi ini, dengan menciptakan satu ketahanan hidup bertetangga yang kuat dan baik.

Tentunya didasarkan kepada nilai-nilai dari ajaran agama Islam yang ada agar Covid-19 dengan segala persoalan yang ditimbulkannya dapat dihadapi dan ditasi dengan baik.

"Dengan begitu masyarakat bisa hidup dengan aman, tentram dan damai sesuai dengan yang kita harapkan bersama," jelas Anwar.

Seperti diketahui, dengan disetujuinya penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19, ada tujuh kegiatan yang akan dilarang dilakukan di DKI Jakarta.

Pertama, dilarang melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah. Kedua, perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal. Diganti dengan bekerja di rumah atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.

Ketiga, tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, diganti dengan beribadah di rumah. Keempat, tempat atau fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Kelima, pelarangan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Baca Juga

Nekat Pulang Kampung, Pemkot Solo Siapkan 5 Bus Antar Pemudik ke Tempat Karantina

Keenam, moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh. Karena itu, jumlah penumpang harus dibatasi. Sementara moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.

Ketujuh, dilarang dilakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung. (Knu)

#MUI #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan
Bagikan