MerahPutih.com - Polda DIY melakukan penyekatan di sejumlah titik pintu masuk menuju Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penumpang dan pengemudi kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 atau surat sudah divaksin siap-siap diminta putar arah.
Penyekatan dilakukan di perbatasan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan Kabupaten Sleman, DIY di Jalan Solo-Prambanan.
Selain itu, Polres Kota Yogyakarta juga melakukan penyekatan di empat ruas jalan pintu masuk menuju Kota Yogyakarta yaitu di Jalan Solo, Jalan Magelang, Jalan Parangtritis, dan di Wirobrajan.
Baca Juga:
Kejar Target 50 Ribu Suntikan Per Hari, Pemkot Bandung Latih 1.000 Tenaga Vaksinasi
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan aktivitas di Kota Yogyakarta diminta menunjukkan KTP, kartu vaksinasi, dan identitas kesehatan seperti hasil antigen atau PCR yang masih berlaku.
“Kami juga akan menanyakan apa tujuan ke Kota Yogyakarta. Membatasi mobilitas yang tidak perlu sangat dibutuhkan pada masa-masa seperti ini,” tegas Heroe di Yogyakarta, Selasa (6/07).
Heroe menyatakan, di awal masa pelaksanaan PPKM Darurat, masih ada beberapa warga dan tempat usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan. Seperti masih ada yang membuka usahanya padahal tidak masuk dalam kategori usaha esensial dan ada pula warga yang masih nongkrong di tempat umum.
“Dimungkinkan, kami juga akan melakukan penyekatan di sekitar Malioboro supaya kawasan ini tidak menjadi tempat nongkrong. Tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Pencegahan munculnya kerumunan di tempat umum juga dilakukan dengan mematikan lampu taman mulai pukul 20.00 WIB.
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan warga agar tidak nongkrong dan melakukan kegiatan yang tidak perlu,” katanya.
Pelaku kuliner yang masih menyediakan kursi atau tikar untuk makan di tempat juga langsung ditindak dengan mengambil kursi dan tikar.
Pemkab Sleman juga menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan. lokasi penyekatan seperti di sekitar Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang.
Penyekatan ini bekerja sama dengan kepolisan yang bertujuan mengurangi mobilitas warga.
Baca Juga:
Seluruh kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Sleman akan diminta menunjukkan KTP, kartu telah divaksin dan bebas COVID-19.
Pagi ini tim gabungan dari polisi, TNI, Pemkab Sleman dan satpol PP telah melakukan razia di posko penyekatan si Jalan Solo-Prambanan.
Tercatat ada 225 kendaraan yang diperiksa. Sebanyak 190 kendaraan diminta putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan hasil PCR. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Kapolri dan Panglima TNI Buka Vaksinasi di Lingkungan Kampus