Massa 212 Nekat Beraksi Depan MK Tanpa Izin Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Juni 2019
Massa 212 Nekat Beraksi Depan MK Tanpa Izin Polisi
Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Halal Bihalal dalam rangkaian tuntutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Berdasarkan pantauan, pukul 09.40 WIB, massa didominasi oleh naka muda ini melantunkan salawat dan meneriakkan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang notabene menjadi barometer pergerakan mereka.

Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Halal Bihalal dalam rangkaian tuntutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: MP.Kanu
Massa aksi dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 berdatangan menuju gedung Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Halal Bihalal dalam rangkaian tuntutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: MP/Kanu

"Sholatullah salamullah, ala thaha rosulillah, Imam besar kita," ujar massa aksi sambil, di depang patung Arjuna Wiwaha, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Massa 212 Gelar Doa untuk Petugas KPPS yang Gugur

Selanjutnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di tempat yang sama, mengatakan ada perbedaan antara unjuk rasa dengan perusuh.

Sehingga pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan.

"Dari pimpinan sudah melarang adanya unjuk rasa di sekitaran gedung MK, maka kami sudah mempersiapkan," jelas Harry.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan. Foto: MP/Kanu

Sekedar informasi saat ini pihak kepolisian sedang melakukan dialog dengan massa aksi guna meminta kejelasan apa yang akan dilakukan oleh mereka, karena tak mengantongi izin.

BACA JUGA: Habib Novel Klaim Ratusan Ribu Umat Islam Hadiri Halalbihalal Kawal MK

"Melakukan unjuk rasa harus terlebih dahulu mengajukan surat izin dan persyaratan dan jangan sampai menggangu ketertiban umum," tandasnya. (Knu)

#Aksi 1212
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan