New Normal

Maskapai Batasi Barang Bawaan Penumpang di Kabin Pesawat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Juni 2020
Maskapai Batasi Barang Bawaan Penumpang di Kabin Pesawat
Penumpang pesawat domestik dan internasional di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, mengalami peningkatan. (ANTARA/HO).

MerahPutih.com - Mulai bergeliatnya penerbangan domestik di tanah air, membuat maskapai penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Virus Corona di trasportasi publik, seperti pesawat udara. Salah satu maskapai, AirAsia Indonesia hanya boleh membawa satu tas laptop atau jinjing ke kabin pesawat sebagai bagian dari penerapkan protokol keselamatan dan kesehatan baru pada periode normal baru.

Direktur Keselamatan Penerbangan AirAsia Indonesia Capt Achmad Sadikin mengatakan, sebagai salah satu moda transportasi dengan standar keamanan tertinggi, pihaknya berupaya melindungi dan memastikan kesehatan para tamu dan staf AirAsia sesuai dengan kebijakan kesehatan publik dari pemerintah serta otoritas penerbangan sipil dan badan kesehatan setempat dan global, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Seluruh staf kami termasuk pilot dan awak kabin AirAsia telah menjalani pelatihan intensif terkait prosedur keselamatan penerbangan yang senantiasa diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan terbaru sebagai persiapan menjelang pengoperasian kembali penerbangan kami," katanya dalam keterangannya, Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Manager PT Dirgantara Indonesia

Ia menegaskan, selain pembatasan barang bawaan ke kabin pesawat, sejumlah protokol keselamatan dan kesehatan diterapkann AirAsia Indonesia untuk semua tamu seperti wajib menjalankan pemeriksaan suhu tubuh, memperhatikan marka jaga jarak aman dan menggunakan masker sebelum, selama, dan sesudah penerbangan. Penumpangoun disarankan membawa masker cadangan dan membersihkan tangan secara rutin.

Kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang yang diterapkan AirAsia, untuk meminimalisasi sentuhan dengan penumpang lainnya. Dalam penerapan aturan ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu tas kecil ke dalam pesawat berupa tas laptop atau tas jinjing dengan ukuran 40 cm (tinggi) x 30 cm (panjang) x 10 cm (lebar) dengan berat tidak lebih dari tujuh kilogram.

"Barang bawaan yang di luar ketentuan tersebut akan dibagasikan. AirAsia menyediakan jatah bagasi gratis sebesar 15 kilogram untuk penerbangan domestik," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengizinkan maskapai penerbangan menaikkan tarif sesuai ketentuan tarif batas atas (TBA) agar perusahaan bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19. Alasanya, kondisi saat ini merupakan kondisi darurat, terlebih bagi maskapai yang harus bertahan di tengah penurunan penumpang karena penyebaran Covid-19.

Penumpang Pesawat
Cappenumpang pesawat udara mengantre mengikuti swab test setibanya di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Kamis (11/6/2020) (Antara/Iggoy El Fitra)tion

Aturan soal tarif batas atas tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepmen itu ditetapkan pada 22 April 2020 lalu, saat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim menggantikan Budi Karya Sumadi yang tengah dirawat karena Covid-19. Kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

"Silakan kalau mau dimanfaatkan peluang untuk menaikkan harga tiket pesawat sesuai ketentuan tarif batas atas. Saat ini harga batas itu belum dimanfaatkan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin.

Baca Juga:

Gula Semut Indonesia Semakin Diminati Luar Negeri

Bagikan
Bagikan