Masjid Raya Al-Azhom Batasi Kapasitas Hanya 1.000 Orang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 April 2021
Masjid Raya Al-Azhom Batasi Kapasitas Hanya 1.000 Orang
PMI Kota Tangerang melakukan penyemprotan disinfektan di Majid Raya Al-Azhom. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Kapasitas Masjid Raya Al-Azhom dibatasi hanya untuk 1.000 orang selama Ramadan untuk pencegahan penularan COVID-19.

"Maksimal 1.000 orang jamaah tarawih dan kultum ditiadakan agar proses salatnya bisa cepat dilaksanakan," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, saat melakukan persiapan untuk pelaksanaan salat tarawih berjamaah dan ibadah di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah di Tangerang, Banten, Senin (12/4).

Ia mengatakan, dari hasil peninjauan yang telah dilakukan secara langsung di Masjid Raya Al-Azhom, dapat dipastikan seluruh persiapan, termasuk penerapan protokol kesehatan sudah sesuai aturan.

Baca Juga:

Masjid Agung Keraton Surakarta Tarawih Perdana, Dibagi Klater 11 dan 23 Rakaat

"Persiapannya sudah baik, mulai dari tempat mencuci tangan, pengecekan suhu dan tanda jarak antara jamaah yang lain. Nanti ada satgas COVID-19 juga yang memantau untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar," katanya, dikutip Antara.

Wakil Wali Kota Sachrudin juga menyampaikan, pelaksanaan salat tarawih bisa dilakukan di rumah masing-masing apabila memungkinkan dilakukan bersama keluarga.

"Kalau memungkinkan, masyarakat bisa melakukan tarawih di rumah bersama keluarga, karena di masjid pun dilakukan pembatasan kapasitas jamaah," katanya.

 Suasana di Masjid Raya Al Azhom dengan penerapan protokol kesehatan. (Antara)
Suasana di Masjid Raya Al Azhom dengan penerapan protokol kesehatan. (Antara)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang telah menerbitkan surat edaran mengenai diperbolehkannya pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idulfitri selama bulan Ramadan dengan protokol kesehatan dan melarang aktivitas takbir keliling serta sahur on the road.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, panduan ibadah ramadan dan Idulfitri pada masa pandemi COVID-19 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 180 / 1208 -Hukum/2021 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

Baca Juga:

Masjid Istiqlal Gelar Tarawih Ramadan 2021

"Jumlah rakaat dapat disesuaikan dengan kebiasaan yang dilakukan oleh setiap masjid atau musala. Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya Jumat (9/4).

Selain itu, Wali Kota menegaskan pengurus masjid atau musala wajib membentuk satgas COVID-19 yang bertanggung jawab dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Untuk sahur on the road, takbir keliling dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan," katanya. (*)

Baca Juga:

Izinkan Salat Tarawih di Masjid, Anies Minta Jemaah Taati Prokes

#Masjid Al-Azhom #Tarawih #Ramadan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan