Masjid Kembali Disegel, Jamaah Ahmadiyah akan Tempuh Jalur Hukum

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 04 Juni 2017
Masjid Kembali Disegel, Jamaah Ahmadiyah akan Tempuh Jalur Hukum
Penyegelan masjid Ahmadiyah di Depok, Jawa Barat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Penyegelan masjid kembali terjadi. Masjid jamaah Ahmadiyah Depok jadi korbannya. Peristiwa penyegelan tersebut berlangsung Minggu (4/6) dini hari. Terkait kasus itu, Jamaah Ahmadiyah akan menempuh jalur hukum.

Jamaah Ahmadiyah Depok yang tergabung dalam Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menempuh upaya hukum terkait penutupan paksa Masjid Al-Hidayah Depok yang terjadi pada Sabtu hingga Minggu (3-4/6) dini hari.

Sekretaris Bidang Hubungan Luar JAI Kandali Achmad Lubis kepada Antara di Depok, Minggu menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait upaya penutupan paksa Masjid Ahmadiyah di Depok oleh Pemerintah Kota Depok.

"Kami akan menempuh upaya hukum sepertinya. Ini penyegelan paksa untuk yang ketujuh kalinya," kata Kandali.

Ia menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian itu di tengah gencarnya upaya penghormatan pada kebinekaan pada peringatan hari lahir Pancasila, tetapi di sisi lain masih terjadi diskriminasi terhadap anak bangsa di tempat ibadahnya sendiri.

"Prihatin sekali. Salah kita apa? IMB masjid, kok disegel. Di sini masih terjadi diskriminasi anak bangsa," katanya.

Achmad Lubis sebagaimana dilansir Antara mengatakan, penyegelan atau penutupan paksa terhadap Masjid Al Hidayah yang ke-7 kalinya terjadi mulai Sabtu jam 22.00 WIB dan berakhir Minggu (4/6) pukul 02.00 WIB pagi. Pihaknya sendiri menganggap kejadian itu sebagai ujian agar bisa meningkatkan keimanan di bulan suci Ramadan.

"Kelakuan kami 'enggak' menyimpangkan 'kan? Kami tidak pernah teriak-teriak bunuh orang. Motto kami adalah Love for All Hatred for None," katanya.

Pihaknya menganggap Wali Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok telah melakukan persekusi terhadap jamaah Muslim Ahmadiyah dengan menutup paksa masjid yang dikelola komunitas Ahmadiyah di daerah Sawangan, Depok, dan melarang warganya sendiri, Jamaah Ahmadiyah Depok untuk melakukan aktivitas beribadah.

Bahkan dalam keterangan tertulisnya, JAI menyebutkan bahwa Wali Kota Depok hadir langsung ke masjid untuk memastikan tidak ada lagi ibadah sepekan sebelum kejadian ini. Wali Kota juga melaporkan Jamaah Ahmadiyah Depok kepada pihak kepolisian untuk kasus pemakaian masjid dan areanya yang dipakai untuk beribadah.

Padahal sebelumnya sudah ada surat rekomendasi dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM yang menegaskan bahwa Wali Kota Depok telah melakukan pelanggaran hukum mengenai hak-hak beribadah seluruh warga negara Indonesia, namun pihak Wali Kota Depok tetap bersikukuh melarang ibadah Jamaah Ahmadiyah di Depok.

Sumber: ANTARA

#Ahmadiyah #Jamaah Ahmadiyah #Masjid #Wali Kota Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan