MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo menyambut baik Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19 di Solo. Terbitnya perwali tersebut menjadikan tempat ibadah di Solo boleh dibuka dengan syarat wajib mematuhi protokol kesehatan.
Ketua MUI Solo Subari mengatakan, terbitnya Perwali tersebut bukan berarti Solo bebas dari virus corona atau COVID-19. Ia tetap meminta pada pengelola tempat ibadah agar waspada akan penularan virus corona.
Baca Juga:
Puluhan Orang Ambil Paksa Jenazah Wanita Positif COVID-19, Polisi Ciduk Provokatornya
"Terbitnya perwali itu kami sambut baik dengan ditandainya dibukanya tempat ibadah di Solo. Terdekat pada Jumat besok mulai diadakan salat Jumat berjamaah di masjid," ujar Subari, Kamis (11/6).
Sebelum ada perwali, aktivitas kegiatan di tempat ibadah dalam jumlah jemaah banyak ditiadakan mengingat penyebaran COVID-19 masih mengintai. Dengan adanya perwali dan tempat ibadah boleh dibuka, ia tidak ingin ada kasus corona baru di tempat ibadah.
"Sekarang masjid sudah dibuka, jangan sampai lalai menjalankan protokol kesehatan," kata dia.

Ia menambahkan, normal baru tersebut menjadi jalan bagi masyarakat bukan hanya umat Islam, tetapi juga umat agama lain untuk kembali menggunakan rumah ibadah, dengan syarat menggunakan protokol kesehatan sesuai arahan WHO.
Baca Juga:
Pedagang Positif COVID-19, Ikappi Minta Protokol Kesehatan di Pasar Diperketat
Sekretaris Masjid Agung Solo Abdul Basid mengatakan, Masjid Agung kali terakhir mengadakan salat Jumat pada taggal 20 Maret lalu. Setelah itu meniadakan salat Jumat selama hampir dua bulan akibat wabah virus corona.
"Mulai Jumat besok tanggal 12 Juni Masjid Agung kembali mengadakan salat Jumat dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," pungkasnya. (Ism)
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Swab, 51 Pedagang Pasar di Jakarta Positif Corona