Masih Legalkan Hukuman Mati, Harlah Pancasila Dianggap Hanya Pepesan Kosong

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Juni 2020
Masih Legalkan Hukuman Mati, Harlah Pancasila Dianggap Hanya Pepesan Kosong
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai semangat Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni, masih jauh dari harapan.

Menurut ICJR, selama Pemerintah masih menerapkan hukuman mati, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sama saja tak ada artinya.

Baca Juga

Peringati Harlah Pancasila, Jokowi: Bangsa Indonesia Harus Menang Lawan Corona

"Kebijakan pidana yang kita punya di Indonesia rasanya belum menggambarkan jiwa bangsa dan semangat perikemanusiaan yang diinginkan pendiri bangsa," tulis ICJR dalam keteranganya, Senin (1/6).

ICJR melanjutkan, Pemerintah sebagai tulang bangsa dalam 75 tahun ini masih belum bisa sepenuhnya menghadirkan hukum pidana yang berdasarkan dan mencerminkan prinsip-prinsip negara untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Salah satu pidana yang jelas bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah hukuman mati.

"Selama hukuman mati masih menjadi satu bentuk sanksi dalam hukum pidana kita, maka Indonesia masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila," ungkap ICJR.

Ilustrasi hukuman mati. Foto: Net

ICJR mengingatkan, Indonesia negara yang merdeka, segala kebijakan berbasis stigma seperti hukuman mati, harusnya dihapuskan. Hukuman mati yang diturunkan oleh penjajah jelas juga tidak menggambarkan kemajuan secara nasional ataupun internasional.

"Indonesia sekarang duduk sebagai salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang masih mempraktikkan hukuman mati di dalam kebijakan pidanananya, sedangkan 142 negara sudah menghapus total hukuman mati," ungkap ICJR

Data olahan tim ICJR dari data Ditjen Pemasyarakatan (2019) dan Database ICJR mengenai hukuman Mati di Indonesia (2020) menunjukkan ada sekitar 274 terpidana mati dalam Lapas, dengan 60 orang yang sudah duduk di dalam deret tunggu eksekusi mati selama lebih dari 10 tahun.

"Mereka hidup tanpa kejelasan hidup dalam ketakutan, jauh dari kemanusiaan yang adil dan beradab," imbuh ICJR.

ICJR mengajak Pemerintah dan jajarannya untuk maju dan berkembang secara rohani, budaya, dan masyarakat, sesuai Sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,”

Yakni dengan memastikan Pemerintah termasuk DPR melahirkan kebijakan pidana yang berdasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab, salah satunya dapat dimulai dengan Rancangan Kitab Perundang-undangan Hukum Pidana (RKUHP), penghapusan hukuman mati harus kembali diwacanakan.

Baca Juga

Harlah Pancasila di Tengah Corona, Negara Harus Hadir Urus Warga Terdampak

Kedua, mempertahankan moratorium pidana mati bukan hanya dalam hal eksekusi tetapi juga dalam penjatuhan pidana dalam tahap yudisial/peradilan pidana.

"Ketiga, memberikan komutasi/pengubahan hukuman bagi mereka yang sudah dalam deret tunggu eksekusi mati lebih dari 10 tahun demi alasan kemanusiaan," tutup ICJR. (Knu)

#Hukuman Mati #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan