MerahPutih.com - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus pidana pemberian surat jalan palsu untuk Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Mereka yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Ya diperpanjang (masa penahanannya)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (4/9).
Baca Juga
Hari Ini Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Djoko Tjandra ke Kejagung
Ferdy membeberkan Brigjen Prasetijo Utomo diperpanjang masa penahanannya sejak 20 Agustus hingga 28 September 2020. Adapun, masa penahanan pertama Brigjen Prasetijo telah habis pada 19 Agustus 2020.
Sementara, Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra, diperpanjang masa penahanan sejak 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020. Penahanan pertama Anita Kolopaking sendiri habis pada 27 Agustus 2020. Polisi juga menyerahkan nerkas keduanya ke Kejaksaan.
"(Jumat) rencana akan dilimpahkan ke JPU," kata Ferdy.

Ferdy mengatakan, hingga saat ini kondisi BJPU dalam keadaan baik. Nantinya, proses pelimpahan berkas akan dikisahkan antara kasus dugaan pemalsuan surat dengan kasus dugaan suap Brigjen Prasetijo Utomo.
"Berkas berbeda dan akan terpisah," jelasnya.
Brigjen Prasetijo disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga
Meski Jadi Tersangka 'Red Notice' Djoko Tjandra, Jenderal Bintang Dua Ini Tak Ditahan
Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri. (Knu)