Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Mei 2022
Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)

MerahPutih.com - Rapat konsinyering Komisi II DPR bersama pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), menetapkan jika masa kampanye pemilu 2024 akan lebih singkat.

Komisi II DPR menyampaikan, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut karena karena masih transisi pandemi ke endemi, sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari.

Baca Juga:

Partai Besutan Din Syamsuddin Cari Kader Biar Lolos Jadi Peserta Pemilu

Dalam rapat konsinyering Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, KPU memaparkan masa kampanye Pemilu 2024 adalah 90 hari. Hal berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu seperti pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh penyedia selama 5 hari.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapokso) Partai Demokrat di Komisi II DPR, Anwar Hafid berharap, agar KPU segara membuat payung hukum pasca disepakatinya masa kampanye Pemilu 2024 tersebut.

"Harapan kita dengan adanya penetapan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama saat konsinyasi harus dipayungi dengan PKPU. Sehingga ini tidak berubah-berubah lagi," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (17/5).

Anwar meminta, agar KPU dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan kontestan pemilu 2024 terkait masa kampanye selama 75 hari tersebut.

"Ini perlu disosialisasikan KPU ke masyarakat dan kepada kontestan pemilu sehingga mereka lebih tau dan paham dan semua kontestan mulai melakukan persiapan masing-masing," ujarnya.

Bendera partai. (Foto: Antara)
Bendera partai. (Foto: Antara)

Sosialisasi, kata Anwar, harus dimasifkan oleh KPU agar seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan efektif dan efisien. Menurutnya, sosialisasi merupakan kunci dari pelaksanaan pemilu 2024.

"Jadi KPU harus melakukan sosialisasi yang masif tentang semua rencana pemilu, tahapan- tahapanya, day to day, sehingga masyarakat bisa paham. Lalu, juga tantangan pemilu ke depan yang akan kita hadapi menurut KPU," katanya.

Anak buah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini memastikan, pemerintah dan DPR akan membantu dan mendukung KPU untuk membuat aturan-aturan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

"Kita bersama pemerintah akan mendukung sepenuhnya KPU terhadap aturan - aturan yang memungkinkan misalnya KPU terhambat dalam proses pelaksanaannya kegiatan (pemilu)," katanya.

Rapat konsinyering juga menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU yaitu sebesar Rp 76.656.312.294. Anggaran tersebut dialokasikan dari APBN 2022 sebesar Rp 8.061.085.734, pada tahun 2023 sebesar Rp 23.857.317.226 dan APBN 2024 sebesar Rp 44.737.909.334. (Pon)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Tidak Pakai E-Voting

#Pemilu #Pilpres #Pileg
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan