Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Ilustrasi Paspor (Foto: Mp/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor. Sebelumnya masa berlaku paspor lima tahun.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Baca Juga:

Klarifikasi Ditjen Imigrasi soal Penolakan Paspor Indonesia di Jerman

Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;b. Kartu keluarga;c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; danf. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

a. Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;b. Kartu keluarga;c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;d. Akta kelahiran;e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; danh. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pon)

Baca Juga:

Terdampak Pergantian Nama Jalan di DKI, Tak Perlu Memburu-buru Ganti Paspor

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Bupati Kendal Temui Gibran Bahas Potensi Jawa Tengah
Indonesia
Bupati Kendal Temui Gibran Bahas Potensi Jawa Tengah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertemu empat mata bersama kader Golkar Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Pertemuan keduanya berlangsung selama satu jam di rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Solo, Loji Gandrung, Rabu (22/2).

PDIP Sebut Presiden Jokowi Sudah Tepis Isu Dukung Prabowo
Indonesia
PDIP Sebut Presiden Jokowi Sudah Tepis Isu Dukung Prabowo

"Hal tersebut sudah dibantah oleh Presiden Jokowi," kata Hasto di Jakarta, Kamis (16/8).

Pemkot Bandung Targetkan 550 Ton Sampah Organik Selesaikan di Hulu
Indonesia
Pemkot Bandung Targetkan 550 Ton Sampah Organik Selesaikan di Hulu

Masyarakat untuk menduplikasi kesuksesan zero waste diterapkan di kantor, masjid hingga sekolah.

Iklan Susu Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, TKN: Tidak Libatkan Anak-anak
Indonesia
Iklan Susu Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu, TKN: Tidak Libatkan Anak-anak

Dia menegaskan, anak-anak yang muncul dalam video iklan tersebut merupakan hasil rekayasa lewat Artificial Intelligence (AI).

Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ajak Relawan Melawan Kezaliman di Pilpres 2024
Indonesia
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Ajak Relawan Melawan Kezaliman di Pilpres 2024

“Di Pilpres kali ini kita tidak hanya bertarung melawan paslon lain, kita juga sedang melawan kezaliman yang masif,” tegas Arsjad.

Yusril Gelar Pertemuan dengan Cak Imin Sore Ini
Indonesia
Yusril Gelar Pertemuan dengan Cak Imin Sore Ini

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan mengunjungi kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Harga Pangan Melonjak, PSI Desak Pemprov DKI Lakukan Stabilisasi
Indonesia
Harga Pangan Melonjak, PSI Desak Pemprov DKI Lakukan Stabilisasi

Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendesak Pemprov DKI untuk melakukan stabilisasi harga pangan yang menjadi salah satu kekhawatiran warga DKI saat ini, karena itu merupakan kebutuhan dasar manusia.

Perppu Pemilu Belum Terbit, Munculkan Spekulasi Publik
Indonesia
Perppu Pemilu Belum Terbit, Munculkan Spekulasi Publik

Sikap Pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu sesungguhnya merugikan pemerintah sendiri.

Jabar Berupaya Maksimal Stadion Si Jalak Harupat Jadi Tempat Berlangsungnya Piala Dunia U-20
Indonesia
Jabar Berupaya Maksimal Stadion Si Jalak Harupat Jadi Tempat Berlangsungnya Piala Dunia U-20

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh digelarnya Piala Dunia U-20 yang direncanakan berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.

PSI Siapkan Sanksi Buat Ade Armando Kritik Dinasti Politik Yogyakarta
Indonesia
PSI Siapkan Sanksi Buat Ade Armando Kritik Dinasti Politik Yogyakarta

Keistimewaan DIY, termasuk dalam urusan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur dilindungi konstitusi.