Marzuki Alie Klaim Tak Ada Keributan Saat Proses Penganggaran e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 08 Januari 2018
Marzuki Alie Klaim Tak Ada Keributan Saat Proses Penganggaran e-KTP
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Politisi Partai Demokrat itu menyebut tidak ada keributan saat proses penganggaran proyek e-KTP berlangsung. Ia mengklaim proses penganggaran e-KTP berjalan mulus sama seperti penganggaran yang lain

"Proses penganggaran itu sama seperti anggaran yang lain, tidak ada yang luar biasa," kata Marzuki Alie usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/1).

Marzuki mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan saat proses penganggaran proyek e-KTP berlangsung di DPR. Pasalnya, jika ada keributan dalam proses penganggaran, maka akan langsung diketahui oleh Ketua DPR.

"Biasanya ketua DPR tau kalau ada ribut ribut di bawah. Kalau tidak ribut-ribut tidak sampai ketua DPR. Tapi ini gak ada ribut-ribut," ucapnya.

Sebelum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Marzuki kerap kali diperiksa oleh penyidik KPK baik untuk tersangka Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto.

Dalam surat tuntutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Marzuki Alie menerima uang e-KTP dari Andi Narogong dengan kode MA sejumlah Rp 20 miliar.

Selain itu, terdakwa Irman dalam sidang e-KTP mengatakan, Marzuki Alie sempat marah kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman menyebut hal ini terjadi karena Marzuki Alie tidak mendapat jatah yang sesuai dari proyek e-KTP.

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (Pon)

#Marzuki Alie #Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan