Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

MerahPutih.com - Mario Dandy hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadapnya dengan pidana selama 12 tahun penjara. Hakim juga memutuskan restitusi Rp 25 miliar untuk pengobatan korban David Ozora.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Baca Juga

Vonis Mario Dandy dan Shane Lukas Dibacakan Hari Ini

Mario Dandy pun sesekali menunduk dan menganggukkan kepalanya seolah pasrah mendengar vonis hakim. Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Baca Juga

Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy

Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim. Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar informasi, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.

Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pelaku lainnya, Shane Lukas sudah divonis 5 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
385 WNI Dievakuasi dari Konflik Sudan Tiba di Tanah Air
Indonesia
385 WNI Dievakuasi dari Konflik Sudan Tiba di Tanah Air

Pemerintah terus berupaya untuk mengevakuasi seluruh warga negara Indonesia (WNI) dari konflik bersenjata di Sudan.

Soroti Format Baru Debat Capres-Cawapres, TPN: Publik Sulit Lihat Kredibilitas Calon
Indonesia
Soroti Format Baru Debat Capres-Cawapres, TPN: Publik Sulit Lihat Kredibilitas Calon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan tetap dibagi menjadi dua bagian, yakni tiga kali debat antarcapres dan dua antarcawapres. Namun dalam lima putaran tersebut, capres dan cawapres akan hadir secara bersamaan.

Jokowi Tinjau dan Resmikan KEK Lido Bogor Milik Hary Tanoe
Indonesia
Jokowi Tinjau dan Resmikan KEK Lido Bogor Milik Hary Tanoe

Presiden Joko Widodo meresmikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido City Kabupaten Bogor, Jawa Barat, milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo selaku Chairman MNC Group.

Mabes Polri Bakal Bentuk Direktorat Khusus Siber di 9 Polda
Indonesia
Mabes Polri Bakal Bentuk Direktorat Khusus Siber di 9 Polda

Setiap Polda akan ada Direktorat Kriminal Khusus, Direktorat Siber dan Direktorat Kriminal Umum.

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
Indonesia
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang adil kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kata Gerindra Soal Pengganti Johnny G Plate di Kabinet
Indonesia
Kata Gerindra Soal Pengganti Johnny G Plate di Kabinet

Gerindra menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

Tim Jetski Indonesia Optimistis Raih 3 Medali Emas di SEA Games 2023
Indonesia
Tim Jetski Indonesia Optimistis Raih 3 Medali Emas di SEA Games 2023

Tim Chef de Mission (CdM) kontingen Indonesia di SEA Games 2023 Kamboja kembali melanjutkan kunjungan ke pemusatan latihan nasional (pelatnas) cabang olahraga (cabor).

Ketua MPR Minta Pemerintah Kasih Penghargaan kepada Timnas Indonesia U-22
Indonesia
Ketua MPR Minta Pemerintah Kasih Penghargaan kepada Timnas Indonesia U-22

MPR meminta Pemerintah memberikan penghargaan terbaik kepada Timnas Indonesia U-22 atas kemenangan tersebut.

4.382 Keluarga di Bantul Terdampak Kekeringan akibat Kemarau Panjang
Indonesia
4.382 Keluarga di Bantul Terdampak Kekeringan akibat Kemarau Panjang

data terdampak kekeringan sebanyak 4.382 KK itu terdiri 17.199 jiwa dan tersebar di tujuh kecamatan meliputi 11 kelurahan, 18 pedukuhan.

Maju Caleg PPP di Pemilu 2024 Ucok Baba akan Perjuangkan Kaum Difabel
Indonesia
Maju Caleg PPP di Pemilu 2024 Ucok Baba akan Perjuangkan Kaum Difabel

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 dibanjiri kalangan artis atau publik figur. Baru terkuak Usman Batubara atau Ucok Baba ternyata mendaftar sebagai calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPR RI dapil (daerah pemilihan) II Kota Serang, Banten.