MerahPutih.com - Mario Dandy hanya bisa terdiam saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadapnya dengan pidana selama 12 tahun penjara. Hakim juga memutuskan restitusi Rp 25 miliar untuk pengobatan korban David Ozora.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Baca Juga
Mario Dandy pun sesekali menunduk dan menganggukkan kepalanya seolah pasrah mendengar vonis hakim. Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.
Hal memberatkan bagi Mario adalah perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.
Baca Juga
Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Pisah Sel Tahanan dari Mario Dandy
Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim. Mario terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar informasi, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.
Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.
Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pelaku lainnya, Shane Lukas sudah divonis 5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora