Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Diadili di Persidangan Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane pada Jumat (10/3), di Perumahan Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Merahputih.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.

Hal itu diungkapkan Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Baca Juga:

KPK Periksa Mario Dandy Perihal Mobil Mewah Ayahnya

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat.

Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

KPK Periksa Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Korupsi Ayahnya

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara itu, Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo menyampaikan terdapat barang bukti berkas sebanyak 21 item barang bukti.

Lalu untuk tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Kejati DKI juga menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

"Yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, dan Agus Kurniawan," ujar Aspidum Kejati Danang. (Knu)

Baca Juga:

Kejati DKI Targetkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Rampung 2 Pekan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Wisatawan Harus Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Liburan Akhir Tahun
Indonesia
Wisatawan Harus Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Liburan Akhir Tahun

Antusiasme masyarakat untuk berwisata diprediksi sangat tinggi pada liburan akhir tahun.

Kembali Terpilih Jadi Presiden Brazil, Lula Da Silva Berjanji Satukan Rakyatnya
Dunia
Kembali Terpilih Jadi Presiden Brazil, Lula Da Silva Berjanji Satukan Rakyatnya

Luiz Inacio Lula da Silva berjanji untuk menyatukan kembali Brazil.

Pemerintah Janji Kendalikan Harga Tiket Angkutan Pesawat Selama Nataru
Indonesia
Pemerintah Janji Kendalikan Harga Tiket Angkutan Pesawat Selama Nataru

emerintah perlu memastikan ketersediaan armada dan frekuensi penerbangan yang cukup untuk mengantisipasi kenaikan permintaan di akhir tahun.

Polda Metro Sebut Wacana Jalan Berbayar Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
Indonesia
Polda Metro Sebut Wacana Jalan Berbayar Dorong Masyarakat Gunakan Angkutan Umum

Kebijakan ini membuat Pemprov turut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

PDIP Targetkan Sapu Bersih 45 Kursi DPRD Solo di Pemilu 2024
Indonesia
PDIP Targetkan Sapu Bersih 45 Kursi DPRD Solo di Pemilu 2024

DPC PDIP Solo menargetkan sapu bersih kursi legislatif.

Pj Heru Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat setelah Batalkan Proyek ITF Sunter
Indonesia
Pj Heru Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat setelah Batalkan Proyek ITF Sunter

"Saya sudah komunikasi, ada surat beberapa, yang minta untuk kaji," ujar Heru Budi di Jakarta, Kamis (10/8).

KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN
Indonesia
KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketentuan sanksi bagi pejabat yang bohong dalam LHKPN itu akan diatur dalam peraturan komisi (perkom).

11 Perusahaan Disanksi Pemprov DKI Karena Picu Polusi Udara di Jakarta
Indonesia
11 Perusahaan Disanksi Pemprov DKI Karena Picu Polusi Udara di Jakarta

Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap 11 perusahaan yang menyebabkan polusi udara.

Ridwan Kamil Kecewa Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20
Indonesia
Ridwan Kamil Kecewa Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20

FIFA sebagai Federasi Sepak Bola Dunia resmi membatalkan status Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Cak Imin Jadi Penentu Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024
Indonesia
Cak Imin Jadi Penentu Duet Prabowo-Erick Thohir di Pilpres 2024

Cak Imin bisa saja legowo menerima Erick Thohir untuk berpasangan dengan Prabowo dalam Pilpres 2024.