MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU yang diwakili oleh Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Baca Juga:
Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Dikdawa Lakukan Pelanggaran Berat
Jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.
“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.
Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya.
"Seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa membacakan dakwaan.
Baca Juga:
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora
Sekadar informasi, dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang perdananya hari ini Selasa (6/6) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Sidang Perdana Mario Dandy Cs, Ayah David Ozora Hadir untuk Pastikan Keadilan