Mario Dandy Aniaya David Ozora Seolah Sedang Bermain Bola Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) bersenang-senang saat melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17) dengan cara menendangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh tim JPU yang diwakili oleh Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansku Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola, dengan mengatakan, ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca Juga:

Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Meski Dikdawa Lakukan Pelanggaran Berat

Jaksa membacakan bahwa terdakwa Mario melanjutkan penganiayaannya kepada David yang diketahuinya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak.

“Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola,” kata jaksa.

Lalu terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya.

"Seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola,” ucap jaksa membacakan dakwaan.

Baca Juga:

Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Terencana Terhadap David Ozora

Sekadar informasi, dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) menjalani sidang perdananya hari ini Selasa (6/6) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Sidang Perdana Mario Dandy Cs, Ayah David Ozora Hadir untuk Pastikan Keadilan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
PDIP Serukan Pemuda Berdaulat di Politik, Ekonomi dan Kebudayaan
Indonesia
PDIP Serukan Pemuda Berdaulat di Politik, Ekonomi dan Kebudayaan

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menginstruksikan seluruh jajaran kader muda partai untuk menggelorakan semangat Sumpah Pemuda.

Sejumlah Ikan di Bengawan Solo Mati Akibat Tercemar Limbah Ciu
Indonesia
Sejumlah Ikan di Bengawan Solo Mati Akibat Tercemar Limbah Ciu

Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah kembali tercemar limbah ciu (alkohol). Akibat pencemaran limbah tersebut menyebabkan ikan mati.

Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II
Indonesia
Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II

"Tol Japek ini nilai kontraknya kurang lebih Rp 13 triliun. Penyidik sudah meningkatkan perkara ini ke proses penyidikan umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana

Panglima TNI Ungkap Kasus Paspampres-Kowad Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka
Indonesia
Panglima TNI Ungkap Kasus Paspampres-Kowad Bukan Pemerkosaan, tapi Suka Sama Suka

Jenderal Andika memastikan perkara tersebut bukan pemerkosaan, tetapi suka sama suka.

Pemerintah Cari Tempat Penampungan Bagi 241 Warga Rohingya
Indonesia
Pemerintah Cari Tempat Penampungan Bagi 241 Warga Rohingya

Sejauh ini, belum ada lokasi pasti terkait tempat penampungan khusus mereka di Aceh.

PJ DKI 1 akan Beri Sanksi Bagi Penyelenggara Konser Nakal
Indonesia
PJ DKI 1 akan Beri Sanksi Bagi Penyelenggara Konser Nakal

Pemprov DKI Jakarta membentuk aturan baru menggelar konser di wilayahnya. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada sanksi bagi pelanggar aturan konser terbaru.

KPU Catat Pemilih Milenial di Solo Capai 32,36 Persen
Indonesia
KPU Catat Pemilih Milenial di Solo Capai 32,36 Persen

Komisioner KPU Solo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kajad Parmuji Joko Waskito mengatakan, pihaknya elah menetapkan jumlah DPT untuk wilayah Solo sebanyak 439.009 orang pemilih.

BRIN Jadwalkan Sidang Etik ke Pegawai Komentari Perbedaan Idul Fitri
Indonesia
BRIN Jadwalkan Sidang Etik ke Pegawai Komentari Perbedaan Idul Fitri

BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN

Diundangnya Kelompok Hindu Sayap Kanan India, R20 Akui Tengah Cari Solusi Damai
Indonesia
Diundangnya Kelompok Hindu Sayap Kanan India, R20 Akui Tengah Cari Solusi Damai

RSS sudah mengonfirmasi akan hadir pada perhelatan R20 yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada 2-3 November 2022.

Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Sekretaris MA Mangkir dari Panggilan KPK

Sedianya Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.