Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara dari Kedubes Belanda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara dari Kedubes Belanda
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto: Kemenkumham

MerahPutih.com - Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa telah menunjuk pengacara dari Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda. Maria diketahui saat ini telah menjadi warga negara Belanda.

"Bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri dan ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum, dari Kedubes (Belanda)," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Baca Juga

Ramai Pembobol Bank Maria Lumowa Dicokok, Saham BNI Malah Anjlok

Dalam kesempatan ini, Mahfud memberikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Serbia yang turut membantu meringkus Maria. Sebab, Maria sudah diringkus oleh NCB Interpol Serbia sejak Juli 2019 lalu.

"Betapa baiknya kerja sama yang dilakukan, fasilitas, dan bantuan yang diberikan Presiden Serbia sehingga buronan ini menjadi kita bisa bawa," ujarnya.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto: Kemenkumham

Mahfud juga mengapresiasi kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang selama setahun terakhir intens berkomunikasi dan melakukan lobi-lobi dengan Pemerintah Serbia dalam upaya ekstradisi terhadap perempuan yang buron selama 17 tahun itu.

"Kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang kemungkinan akan lolos lagi. Karena pada tanggal 17 yang akan datang, masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas, kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," tegas Mahfud.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca Juga

Kerja Dalam Senyap, Pujian Mahfud Pada Yasonna Bawa Buronan Kakap

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. (Pon)

#Bank BNI #Mahfud MD #Yasonna Laoly
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan