Maret, DPR Putuskan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Februari 2021
Maret, DPR Putuskan Pembahasan Revisi UU Pemilu

MerahPutih.com - Keputusan akhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dilakukan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021.

"Kami akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/2).

Dasco menjelaskan, revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di DPR sehingga penentuan Prolegnas Prioritas belum ditetapkan karena DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik di DPR RI.

Baca Juga:

Alasan Wakil Ketua DPR Azis Ingin Revisi UU Pemilu

"Pada Masa Sidang depan akan dibicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Herman Khaeron mengatakan, fraksi-nya mendukung pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023, ada beberapa argumen mengapa Pilkada dilakukan di tahun tersebut.

Pilkada 2020 yang dilakukan saat pandemik COVID-19 telah menunjukkan kesuksesan dalam pelaksanaannya. Namun di sisi lain, memberikan catatan akan menjadi kendala besar misalnya yang disampaikan pimpinan KPU yaitu apabila Pemilu dan Pilkada digabungkan di 2024 ini akan membuat persoalan karena KPU akan kewalahan.

Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)
Simulasi TPS. (Foto: MP/Teresa Ika)

"Saya memiliki catatan bahwa Pemilu 2019 yaitu Pilpres dan Pileg digabungkan, telah menyebabkan ratusan penyelenggara pemilu meninggal dunia," ucap-nya.

Ia meminta semua pihak menampung aspirasi dari masyarakat dan jangan sampai ada inkonsistensi dalam pembahasan RUU Pemilu. Karena, akan terlihat siapa yang diuntungkan dan dipentingkan jika Pilkada dilakukan di 2024 serta 278 daerah yang harus dilakukan penunjukan pelaksana tugas sehingga menyebabkan kekosongan pemerintahan di daerah.

"Tentu ini juga akan menjadi masalah tersendiri begitu juga dengan penganggaran, bayangkan saja jika Pilkada, Pilpres, Pileg digabungkan di tahun 2024,akan sangat membutuhkan biaya yang sangat besar dan tentu ini akan terjadi ketidakseimbangan anggaran," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

PPP Nilai UU Pemilu Tidak Perlu Direvisi

#PemiluKada #UU Pemilu #RUU Pemilu #UU Pilkada #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan