Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Masalah Bisnis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 29 Juli 2022
Mardani Maming Sebut Kasusnya Murni Masalah Bisnis
KPK menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Mardani, selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Kamis (27/7).

Mardani H Maming berkukuh, persoalan yang merundungnya terkait bisnis. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu meyakini persoalan itu berada di ranah perdata dan bukan pidana.

Demikian disampaikan Maming sebelum memasuki mobil tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7) malam. Menurut Maming, KPK salah kaprah terhadapnya sebab transaksi bisnisnya diklaim bukan uang haram.

Baca Juga:

KPK Tahan Mardani Maming

Ia juga menegaskan sudah membayar pajak untuk membuktikan transaksi bisnisnya tidak melanggar aturan pidana. Dikatakannya, persoalan bisnis itu dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," ujar Maming.

Diketahui, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka tunggal kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Sementara pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara sekaligus pemilik PT Bangun Karya Pratama Lestari, Henry Soetio yang diduga pihak pemberi suap dan gratifikasi terbebas dari jeratan hukum lantaran sudah meninggal.

Baca Juga:

KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Mardani Maming sampai Peradilan

Mardani mengklaim, proses pemberian IUP telah sesuai prosedur. Dia pun heran pemberian IUP yang diklaimnya telah sesuai prosedur itu baru dipermasalahkan.

"Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkan di tahun 2021," imbuhnya.

Maming juga menjelaskan soal ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu. Salah satu alasannya lantaran dirinya sedang menempuh upaya praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Saya mau menjelaskan tanggal 25 saya kirim surat ke KPK, saya menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 setelah selesai praperadilan. Hari Selasa saya dinyatakan DPO dan lawyer saya hari Senin menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28," jelas dia.

Menurut Maming, dirinya tak menghilang atau kabur dari panggilan KPK. Selama beberapa hari belakangan ini, dirinya melakukan ziarah. Pasca-melakukan ziarah, Maming menepati janji dengan mendatangi KPK pada hari ini.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo, setelah itu balik tanggal 28 sesuai janji saya dan saya hadir," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan