MerahPutih.com - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lembaga pendidikan di Indonesia dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
"Jadi momentum ini menjadi pas dengan upaya mempercepat pengesahan RUU TPKS, karena akan menumbuhkan kesadaran hukum dalam pikiran kita, secara proporsional," kata anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan dalam keterangannya, Senin (13/12).
Ia antas menyinggung kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren di Bandung, Jawan Barat. Menurutnya, pihak yang perlu dihakimi dalam kasus tersebut adalah pelaku, bukan pesantrennya.
Baca Juga:
Darurat Kekerasan Seksual, Ridwan Kamil Desak RUU TPKS Segera Disahkan
"Lalu bagaimana tanggung jawab lembaga tersebut. Dalam RUU TPKS ada pasal pemulihan korban, yang programnya melibatkan lembaga tempat kejadian, dalam hal ini pesantren tersebut," ujarnya.
Politikus Partai NasDem ini menilai, kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat, sehingga tidak ada alasan lagi menunda pengesahan RUU TPKS.
Menurut Farhan, para pelaku kekerasan seksual tidak hanya harus dijerat hukuman maksimal hingga kebiri untuk memutus mata rantai potensi pelecehan.
Baca Juga:
KSP Apresiasi Keputusan Baleg Jadikan RUU TPKS Inisiatif DPR
Mobilitas fisik maupun mobilitas sosial mereka, lanjut Farhan, juga perlu dibatasi. Sebab dampak perbuatan pelaku merusak kondisi sosial para korban.
"Pelaku kejahatan kekerasan seksual harus menanggung beban jangka panjang, sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, karena korban kejahatan kekerasan seksual harus menanggung dampak jangka panjang pula," tegas dia. (Pon)
Baca Juga:
Ada Drama Penolakan dari PKS, RUU TPKS Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR