Manuver Tiba-Tiba Romahurmuziy Sebelum Vonis Praperadilan Kejutkan KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 14 Mei 2019
Manuver Tiba-Tiba Romahurmuziy Sebelum Vonis Praperadilan Kejutkan KPK
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. (Foto: MP/Ponco)

MerahPutih.com - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romi, tiba-tiba saja mencabut permohonan praperadilan kliennya atas status tersangka Rommy terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama sesaat sebelum putusan dibacakan Majelis Hakim.

"Ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata Hakim Tunggal Agus Widodo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Meski terkejut, Tim biro hukum KPK minta pembacaan vonis tetap lanjut. Pihak Rommy lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengaku tak keberatan sehingga sidang vonis pun tetap berjalan.

"Kami menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia," kata Maqdir.

Dalam vonis, Hakim menolak pengajuan permohonan praperadilan mantan Romi atas status tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima sepenuhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Agus Widodo.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di KPK setelah OTT kasus suap mutasi jabatan Kemenag. (MP/Ponco Sulaksono)

Ada beberapa pertimbangan sampai akhirnya Majelis Hakim menolak. Pertama karena Komisi Pemberantasan Korupsi punya dua barang bukti yang cukup dalam menetapkan Romi sebagai tersangka.

Majelis Hakim menimbang alat bukti yang sah sudah terpenuhi untuk menetapkan status tersangka. Pertimbangan lain hakim menilai sejumlah materi gugatan praperadilan tidak bisa diproses lantaran materi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara. Semisal pemberian goodie bag hitam dengan uang Rp.50 juta di dalamnya kepada Romi yang disebut kuasa hukum bisa dilaporkan sebagai gratifikasi.

Sebelumnya, eks Ketum PPP Romi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama pada Sabtu, 16 Maret 2019. Merasa tidak puas dengan penetapan ini, dia mengajukan gugatan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)

#Muhammad Romahurmuziy
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan