MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8).
Baca Juga
Baru Bebas dari Lapas, Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi
Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan penerimaan gratifikasi lainnya.
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Robin dan rekannya, Maskur Husain.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap tersebut.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," ujarnya.
Ali melanjutkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.
"KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Ali.
Baca Juga
Ajay saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, setelah sebelumnya ditangkap penyidik pada Rabu (17/8) selepas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu. Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp 420 juta.
KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.
Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. (Pon)
Baca Juga