Mantan Wakil Rektor I dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara Sidang putusan terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

MerahPutih.com - Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022 memvonis dua terdakwa yakni mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri selama 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Penyuap Eks Rektor Unila 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa 1 dan 2 telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah telah melakukan beberapa tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa 1 dan 2 juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan," kata dia.

Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri untuk mengembalikan uang pengganti.

Baca Juga:

Eks Rektor Unila akan Segera Disidangkan

"Menghukum terdakwa 1 uang Rp 300 juta dan terdakwa 2 Rp 150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Hakim Ketua menyebutkan bahwa apabila uang tersebut tidak dikembalikan atau tak dibayar maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi denda tersebut.

"Dengan ketentuan bila tidak tercukupi maka akan diganti dengan pidana masing-masing dua tahun hukuman penjara," kata dia.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022, mantan Wakil Rektor I Heryandi dan Ketua Senat M Basri masing-masing lima tahun kurungan penjara. (*)

Baca Juga:

Karomani Sebut Zulkifli Hasan Titip Keponakannya Masuk Unila

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020
Indonesia
KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. Hal ini menyusul adanya dugaan harta Rafael yang tidak wajar.

Rupiah dan IHSG Kompak Melemah
Indonesia
Rupiah dan IHSG Kompak Melemah

Pada Rabu (28/9) pagi, Rupiah melemah 54 poin atau 0,35 persen ke posisi Rp 15.178 per USD dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp 15.124 per USD.

KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E
Indonesia
KPK Tepis Isu Pencopotan Brigjen Endar Terkait Kasus Formula E

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Cak Imin Bakal Temui Airlangga, Prabowo Bahas Kemungkinan Golkar Gabung Koalisi
Indonesia
Cak Imin Bakal Temui Airlangga, Prabowo Bahas Kemungkinan Golkar Gabung Koalisi

Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya membuka peluang partai lain untuk ikut bergabung.

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Indonesia
Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Jaksa juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam hal menentukan tuntutan kepada Ricky Rizal.

Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti
Indonesia
Jaksa Agung Minta Jajarannya Pelajari Pasal Baru KUHP dengan Teliti

“Pastikan memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung. Sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Pj DKI 1 Bentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi
Indonesia
Pj DKI 1 Bentuk Komite Advokasi Daerah Antikorupsi

Pemerintah DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi.

Indonesia-WHO Teken Kesepakatan untuk Bentuk Pusat Pelatihan Medis Darurat
Indonesia
Indonesia-WHO Teken Kesepakatan untuk Bentuk Pusat Pelatihan Medis Darurat

Kesepakatan untuk meningkatkan kapasitas Indonesia, negara-negara Asia, bertindak cepat ketika terjadi keadaan darurat.

Gerindra Tanggapi Pemecatan Budiman Sudjatmiko
Indonesia
Gerindra Tanggapi Pemecatan Budiman Sudjatmiko

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan pemecatan Budiman murni urusan internal PDIP.

Gibran Manut Jokowi soal Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama
Indonesia
Gibran Manut Jokowi soal Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama

"Ya kita ikuti aturan pusat saja. Tinggal ikuti saja larangan tersebut," kata Gibran ditemui MerahPutih.com di Balai Kota, Jumat (24/3).