Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — TIM jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol, Selasa (13/1). Tuntutan itu diajukan atas tuduhan memimpin sebuah pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang tidak konstitusional pada 3 Desember 2024. Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.

Permintaan hukuman mati itu disampaikan dalam sidang penutup persidangan pidana Suk-yeol. Sidang ini menandai momen krusial dalam salah satu kasus paling berdampak dalam sejarah ketatanegaraan modern Korea. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea, kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga kemungkinan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa. Hukuman dengan jangka waktu tertentu maupun hukuman percobaan tidak diperbolehkan.

Jaksa berpendapat Suk-yeol bertanggung jawab penuh atas upaya merusak tatanan konstitusional dengan mengerahkan angkatan bersenjata dan kepolisian untuk menekan Majelis Nasional. Menurut jaksa, tindakan tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap tata kelola demokrasi. Oleh karena itu, tindakannya layak dijatuhi hukuman terberat yang tersedia dalam hukum.

“Dalam krisis darurat militer, Yoon Suk-yeol gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi konstitusi dan meningkatkan kebebasan publik, serta secara mendasar melanggar keamanan negara dan kelangsungan hidup rakyat. Dalam arti itu, tujuan, cara, dan pelaksanaan darurat militer semuanya merupakan tindakan antinegara,” kata salah seorang jaksa, dikutip The Korea Times.

Ia menegaskan tindakan Suk-yeol merupakan serangan langsung terhadap tata kelola konstitusional, dengan merujuk pada pengerahan pasukan untuk memasuki Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen memberikan suara untuk mencabut dekret darurat militer, penyusupan ke Komisi Pemilihan Umum Nasional (NEC), serta upaya memutus aliran listrik dan air ke kantor-kantor media.

Baca juga:

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol kembali Ditahan, Disebut Bisa Hilangkan Bukti Kasus Deklarasi Darurat Militer



Jaksa tersebut menambahkan Suk-yeol tidak menunjukkan penyesalan atas kerusakan konstitusional yang ditimbulkan tindakannya, seraya menegaskan bahwa korban terbesar yakni rakyat, yang selama puluhan tahun telah mempertahankan kebebasan demokratis melalui perlawanan terhadap pemerintahan otoriter. Ia juga menuduh Suk-yeol mendeklarasikan darurat militer untuk mengonsolidasikan kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif serta memperpanjang kekuasaannya. Jaksa menyebut Suk-yeo menyalahgunakan sumber daya negara sebagai pelanggaran yang sangat serius.

Suk-yeol didakwa dan ditangkap atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait penerapan darurat militer tersebut. Jaksa menilai ia memerintahkan langkah itu meskipun tidak ada perang, keadaan darurat nasional, atau krisis setara, dan berargumen bahwa tindakan tersebut inkonstitusional sekaligus ilegal. Ia juga dituduh memerintahkan penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh politik kunci, termasuk Presiden Lee Jae-myung, yang saat itu menjabat Ketua Partai Demokrat Korea selaku oposisi utama, serta Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik, mantan ketua Partai Kekuatan Rakyat Han Dong-hoon, dan para pejabat NEC.

Tujuh pejabat senior militer dan kepolisian, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, juga didakwa sebagai kaki tangan atas peran kunci mereka dalam melaksanakan pemberontakan tersebut. Pengadilan menggabungkan perkara mereka dan menggelar sidang bersama untuk pemeriksaan bukti dan argumen.

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Yong-hyun dengan alasan keterlibatannya dalam pelaksanaan dan koordinasi operasi darurat militer. Mereka juga menuntut hukuman penjara 30 tahun bagi Noh Sang-won, mantan pejabat senior militer, dengan alasan ia memainkan peran penting dalam melaksanakan perintah terkait dengan dugaan pemberontakan tersebut.(dwi)

Baca juga:

Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, Diusir dari Kediaman Presiden dan Hadapi Investigasi Kasus Pidana

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Darurat Militer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
Biksu Deoksan mungkin bukan seorang idol, tapi ia telah dijuluki ‘G-DRAGON di Dunia Buddha’.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
ShowBiz
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Bikin geger fans drakor! Hubungan Yoo Seung-ho dan Lim Se-joo resmi kandas setelah 6 tahun pacaran. Cek fakta putusnya dan profil lengkap Lim Se-joo di sini.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Olahraga
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Wacana tersebut mencuat setelah kontroversi perayaan timnas Korsel seusai menjuarai Asian Games 2026.
Yusuf Abdillah - Kamis, 08 Oktober 2026
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Olahraga
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Cari tahu hasil Korea Selatan vs Uzbekistan terbaru di sini! Son Heungmin dan Oh Sehun sukses bawa kemenangan Timnas Korea 2-0 tanpa balas. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Bagikan