Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dipenjara Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 19 Februari 2026
 Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dipenjara Seumur Hidup, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Mantan Presiden Yoon Suk-yeol. (Foto: Youtube/KBS)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Kamis (19/2). Pengadilan menyatakan Suk-yeol bersalah memimpin pemberontakan yang terkait dengan deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024. Pengadilan menyimpulkan tindakannya memenuhi definisi hukum pemberontakan, tetapi menolak menjatuhkan hukuman mati meskipun jaksa khusus sebelumnya menuntut hukuman mati. Putusan ini dijatuhkan 443 hari setelah Yoon mendeklarasikan darurat militer.

Seperti dilansir The Korea Times, hukum pidana Korea menyebut kejahatan memimpin pemberontakan hanya memiliki tiga kemungkinan hukuman: hukuman mati, penjara seumur hidup dengan kerja paksa, atau penjara seumur hidup tanpa kerja paksa.

Pengadilan mengakui Suk-yeol sebagai pemimpin pemberontakan berdasarkan fakta bahwa deklarasi darurat militernya melanggar kewenangan Majelis Nasional. Hal itu dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

“Elemen fakta inti dalam kasus ini yakni bahwa pasukan dikirim ke Majelis Nasional,” kata pengadilan, menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan penggunaan kekuatan terhadap lembaga konstitusional.

Pengadilan menyebut tidak dapat mengesampingkan bahwa Suk-yeol bertujuan melumpuhkan Majelis Nasional untuk jangka waktu yang cukup lama dengan mengirim pasukan untuk memblokadenya dan menangkap tokoh-tokoh politik utama. Para hakim juga mencatat bahwa bahkan seorang presiden yang masih menjabat dapat didakwa pemberontakan jika terbukti ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional.

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari



Pengadilan menyatakan insiden darurat militer tersebut menyebabkan kerusakan serius pada institusi pemerintahan, menekankan bahwa militer dan polisi kehilangan banyak netralitas politik mereka. Selain itu, pengadilan juga menyebut peristiwa itu merusak reputasi Korea di luar negeri. Pengadilan juga mengkritik Suk-yeol karena memimpin kejahatan tersebut sendiri, memaksa banyak orang untuk terlibat, dan menyebabkan biaya sosial yang sangat besar. Namun sayangnya, ia jarang menunjukkan penyesalan.

Meski begitu, pengadilan malah menjatuhkan hukuman seumur hidup alih-alih hukuman mati dengan alasan bahwa rencana tersebut tampaknya tidak disiapkan secara matang dan kekerasan fisik langsung sebagian besar tidak terjadi. Pengadilan juga mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Kasus ini berpusat pada apakah langkah deklarasi militer merupakan upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional. Jaksa dari tim jaksa khusus menuduh bahwa Suk-yeol bersekongkol dengan pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun untuk memberlakukan darurat militer meskipun tidak ada kondisi konstitusional yang diperlukan.

Mereka menuduh pasukan dan polisi dikerahkan untuk mencegah Majelis Nasional melakukan pemungutan suara untuk mencabut dekrit tersebut, dan bahwa pihak berwenang bergerak untuk menahan tokoh-tokoh politik dan pejabat pemilu terkemuka.

Dalam argumen penutup mereka, jaksa khusus menggambarkan kasus ini sebagai pelanggaran mendalam terhadap tata kelola konstitusional dan menuntut hukuman paling berat yang diizinkan hukum. Mereka berpendapat bahwa pengerahan personel bersenjata dan upaya menutup Majelis Nasional merupakan penggunaan kekuatan yang memenuhi ambang batas hukum pemberontakan.

Namun, pengacara Suk-yeol menyatakan deklarasi tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan sah presiden untuk memperingatkan publik tentang apa yang ia sebut sebagai krisis nasional. Dalam pernyataan terakhirnya, Suk-yeol mengatakan langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan dan seruan, bukan sebagai upaya untuk menggulingkan tatanan konstitusional.

Setelah putusan, tim hukum Suk-yeol mengeluarkan pernyataan yang mengecam keputusan tersebut, mengatakan pengadilan telah mengabaikan ‘kebenaran’ dan tunduk pada pemerintahan liberal saat ini. Mereka mengatakan akan berjuang sampai akhir. Hal itu mengisyaratkan bahwa Suk-yeol akan mengajukan banding.

Kasus ini secara luas dipandang sebagai ujian batas hukum antara kewenangan darurat presiden dan batas konstitusional kekuasaan eksekutif. Preseden serupa terjadi pada 1996, ketika mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati pada persidangan pertamanya atas tuduhan pemberontakan terkait dengan penindasan militer terhadap protes prodemokrasi di Gwangju pada 1980. Hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tingkat banding, dan Doo-hwan akhirnya menerima pengampunan presiden pada 1997.(dwi)

Baca juga:

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara

#Yoon Suk Yeol #Korea Selatan #Darurat Militer
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
Biksu Deoksan mungkin bukan seorang idol, tapi ia telah dijuluki ‘G-DRAGON di Dunia Buddha’.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Biksu 'G-DRAGON di Dunia Buddha', Sebarkan Ajaran Buddha lewat Tari
ShowBiz
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Bikin geger fans drakor! Hubungan Yoo Seung-ho dan Lim Se-joo resmi kandas setelah 6 tahun pacaran. Cek fakta putusnya dan profil lengkap Lim Se-joo di sini.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Oktober 2026
Profil Lim Se-joo, Mantan Kekasih Yoo Seung-ho yang Punya Deretan Karya Keren!
Olahraga
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Wacana tersebut mencuat setelah kontroversi perayaan timnas Korsel seusai menjuarai Asian Games 2026.
Yusuf Abdillah - Kamis, 08 Oktober 2026
Korea Selatan Pertimbangkan Perketat Pembebasan Wajib Militer, Atlet Terancam Kehilangan Keistimewaan
Olahraga
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Cari tahu hasil Korea Selatan vs Uzbekistan terbaru di sini! Son Heungmin dan Oh Sehun sukses bawa kemenangan Timnas Korea 2-0 tanpa balas. Baca selengkapnya!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Korea Selatan vs Uzbekistan: Son Heungmin dan Oh Sehun Ngamuk bawa Taeguk Warriors Menang Telak 2 Gol Tanpa Balas
Olahraga
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
Nama Shin Tae-yong di Taman Sepak Bola Shin Tae-yong, Yeongdeok, Korea Selatan, terancam diubah setelah muncul permintaan peninjauan menyusul sanksi KFA.
Frengky Aruan - Kamis, 24 September 2026
Nama Pelatih Persija Shin Tae-yong Terancam Dicopot dari Fasilitas Publik di Yeongdeok, Ada Apa?
ShowBiz
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Sang calo membeli 8.967 tiket pertunjukan dan acara olahraga populer pada September 2018 hingga April tahun ini.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Calo Tiket BTS Mendadak Tajir Hasilkan Rp 30 Miliar, Beli Apartemen dan Dua Properti Komersial
Dunia
Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Remaja itu membawa perangkat radio yang diduga digunakan untuk mendengarkan komunikasi penerbangan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
  Remaja China Ditangkap di Jeju, Sadap Komunikasi Menara Kontrol Bandara
Kuliner
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Akar-akar tersebut diidentifikasi sebagai ‘cheonjong’, ginseng liar yang tumbuh secara alami selama setidaknya 50 tahun dengan sedikit campur tangan manusia.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Hoki Banget nih, Pencari Obat Temukan Ginseng Liar Senilai Rp 1,3 Miliar di Gunung Jiri
Lifestyle
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Halal Pavilion kembali hadir dalam JIPREMIUM 2026 dengan menghadirkan produk-produk asal Korea Selatan, termasuk makeup yang telah tesertifikasi halal.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
JIPREMIUM 2026 Hadirkan K-Halal Pavilion kembali, Bawa Makeup Korea Besertifikat Halal
Indonesia
Kapal Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Kapal tunda terbalik di Busan, Korea Selatan, menewaskan satu awak. Dua ABK WNI ikut jadi korban, satu selamat, satu masih hilang.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Kapal  Berbobot 268 Ton Terbalik di Busan Korea Selatan, ABK WNI Ikut Hilang
Bagikan