MerahPutih.com - Mantan presenter Metro TV, Dalton Ichiro Tanonaka memenuhi panggilan Polres Jakarta Pusat, dalam kasus pelaporan terhadap mantan rekan bisnisnya berinisial HP.
Pria berdarah Jepang-Amerika Serikat itu melaporkan adik ipar Raam Punjabi itu atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Baca Juga
Kejagung Tangkap Mantan Pembaca Berita Dalton Ichiro Tanonaka Terkait Kasus Penipuan
Kuasa Hukum Dalton, Alvin Handrean Yosoenarto menuturkan, kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ia melampirkan bukti-bukti soal dugaan pidana HP.
"Penyidik bilang, nanti akan diproses secepatnya," kata Alvin di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (16/12).
Alvin melanjutkan, bukti yang diberikan salah satunya adalah audit keuangan dan laporan keuangan perusahaan yang merupakan investasi.
"Setelah itu ada juga yang melengkapi dokumennya saja," jelas Alvin.
Selain mengalami kerugian hingga Rp150 miliar, akibat kasus penipuan ini, Dalton nama baiknya jatuh. Apalagi ia sempat dipenjara sebelum vonis bebas.
"Belum lagi ada intimidasi dari pihak tertentu," jelas Alvin.

Ia pun mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini. "Kami mendesak polisi secepatnya menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku," jelas Alvin.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Dalton Tanonaka, sehingga dia bebas setelah menjalan masa tahanan tak sampai 1 bulan. Putusan MA itu menjadi dasar Dalton Tanonaka melaporkan HP
"Klien kami sudah terbukti tidak bersalah karena telah diputus dalam tingkat PK. Makanya kami melakukan upaya hak hukum dari klien kami serta membersihkan nama dari klien kami," ungkap Alvin beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Dalton Tanonaka menyebut dia tidak pernah mencoba melarikan diri. Dia menambahkan, status buron yang sempat disematkan kepada dirinya oleh penegak hukum merupakan hal tidak tepat.
"Saya tinggal di apartemen selama 14 tahun, jadi saya tidak mengerti mengapa pihak kejaksaan menyebut saya buronan. Saya bukan buronan dan tidak pernah lari dari apa pun," ujar Dalton Tanonaka dalam bahasa Inggris.
Laporan Dalton Tanonaka terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/7231/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 4 Desember 2020. Kasus tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula pada 2014. Dalton disebut bekerja sama dengan seorang bernama HP selaku pemilik PT VPI. Dalton mempengaruhi HP untuk berinvestasi di perusahaannya.
Keduanya patungan dalam usaha itu. Belakangan, perusahaan Dalton malah merugi sehingga koleganya merasa tertipu dan melaporkan hal ini. Kasus pun diproses hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya Dalton dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melepaskan Dalton dari segala tuntutan.
Jaksa tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi ke MA. Pada 4 Oktober 2018, majelis kasasi mengubah hukuman dan menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara.
Setelah 2 tahun buron, Dalton ditangkap Tim Tabur Kejagung dan dijebloskan ke Lapas Salemba. Dalton ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
Namun, tidak berapa lama, PK Dalton dikabulkan MA dan Dalton kembali lepas.
"Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terpidana terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Andi Samsan Nganro. (Knu)
Baca Juga
Hotman Paris Sebut Ada Keanehan Soal Raibnya Uang Atlet E-Sport Winda