Mantan Pimpinan KPK Anggap Polisi Punya Wewenang dalam Penembakan Laskar FPI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 11 Januari 2021
Mantan Pimpinan KPK Anggap Polisi Punya Wewenang dalam Penembakan Laskar FPI
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

MerahPutih.com - Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji yang juga mantan pimpinan KPK menyebut bahwa tidak ada unlawful killing terkait dengan kasus penembakan laskar FPI oleh polisi, di Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.

Menurut Indriyanto, hal itu merujuk pada temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melaporkan hasil investigasi atau penyelidikannya, bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI saat peristiwa tersebut.

Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum, dalam hal ini Polri.

Baca Juga:

Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

"Artinya ini adalah tidak ada makna yang dinamakan unlawful killing," kata Indriyanto dalam keteranganya, Minggu (10/1).

Justru, kata Indriyanto, keputusan aparat kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam hal ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa. Ini lantaran adanya upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

Apa yang dilakukan aparat penegak hukum justru sebaliknya, pembelaan terpaksa itu adalah dibenarkan dan memiliki dasar legitimasi.

"Ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukun karena ada serangan terlebih dahulu yang ancam jiwa," ujar mantan Plt Wakil Ketua KPK ini.

Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Selain itu, Indriyanto mengatakan, dalam temuan investigasi Komnas HAM juga ada fakta yang tersajikan bahwa adanya baku tembak antara laskar FPI dan polisi.

Sebab itu, aparat harus menelisik kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Baca Juga:

Disebut Pelanggaran HAM, Langkah Polisi Tembak Laskar FPI Dinilai Ada Dasarnya

Selain itu, rekomendasi dapat dilihat ada related evidence terkait tembak menembak itu dugaan kepemilikan senpi oleh anggota FPI secara ilegal.

Jadi semua ini memberikan klarifikasi bahwa unlawful killing terhadap kematian dua anggota FPI tidak ada kaitan dan tindakan aparat.

"Ini dapat dibenarkan dan dipertangungjawabkan secara hukum," tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM: Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Enam Laskar FPI

#Front Pembela Islam (FPI) #Kasus Penembakan
Bagikan
Bagikan