Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Pemeriksaan KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

KPK memastikan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan secepatnya guna mempercepat proses pemberkasan hingga ke tahap persidangan.

“Terkait penahanan nanti akan kami update, tentu secepatnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Meski demikian, Budi belum memerinci waktu pasti pelaksanaan penahanan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penahanan tidak dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman penetapan tersangka.

“Tentunya, tapi bukan nanti hari ini ya. Nanti akan kami lakukan,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Namun, saat itu lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga konfirmasi disampaikan ke publik.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Gus Yaqut, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Tim penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di kediaman para pihak yang dicegah serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga:

Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk Gus Yaqut, Fuad Hasan, dan Gus Alex. Penyidik juga memanggil dan memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama, serta para pengusaha travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Pon)

#Kuota Haji #Kasus Korupsi #Yaqut Cholil Qoumas #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Kerja sama dengan KPK dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemprov Jakarta Terima Hibah Tanah Dari KPK, Bakal Dibuat Pos Pemadam Kebakaran
Bagikan