Mantan Ketua KPK: Penangkapan Tersangka Ada Etikanya, Polri dan KPK Harus Bersikap Dewasa

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 27 Januari 2015
Mantan Ketua KPK: Penangkapan Tersangka Ada Etikanya, Polri dan KPK Harus Bersikap Dewasa
Mantan Ketua KPK 2003-2007 Taufiequrachman Ruki (Foto: istimewa)

MerahPutih, Nasional - Menyikapi cara penangkapan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim yang dianggap kasar, Ketua KPK periode 2003-3007 Taufiequrachman Ruki mengingatkan tindakan represif aparat penegak hukum bukan hanya harus sesuai hukum acara tapi juga harus beretika.

"Lembaga penegak hukum seperti Polri, KPK, dan Kejaksaan adalah aparat yang mempunyai kewenangan represif. Mereka harus jelas menjalankan tugas tersebut dengan mengacu pada Surat Perintah Penangkapan maupun hal bersifat substansial/materiial seperti adanya alat bukti yang cukup," ujar Ruki di Jakarta, Selasa (27/1).

Taufik menambahkan tidak mengherankan jika publik menilai penangkapan mantan Ketua YLBHI yang akrab disapa BW oleh penyidik Bareskrim di luar batas kepatutan. Ada kesan, Wakil Ketua KPK itu diperlakukan seperti tokoh penjahat sehingga bergulir tudingan cara ini sebagai tindakan balas dendam polisi, krimininalisasi serta pelemahan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap penyidik Bareskrim, Jumat (23/1), usai mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok. Bambang diborgol dan diperlakukan laiknya kriminal di depan anak sulungnya yang ikut mengantar ayahnya ke Mabes Polri. Drama penangkapan dan pemeriksaan pimpinan KPK itu selama 18 jam berujung pada penangguhan penahanan BW pada Sabtu (24/1) dini hari. Proses penangkapan BW ini membuat koalisi masyarakat sipil mengadukan polisi ke Komnas HAM.

Tidak hanya cara polisi menggarap tersangka yang dinilai tidak patut, beberapa kasus yang ditangani KPK juga menimbulkan kesan "tebang pilih". Seperti penetapan Hadi Poernomo, Dirjen Pajak, sebagai tersangka tepat di hari ulang tahunnya dan pada saat yang bersangkutan menggelar acara perpisahan. "Sampai saat ini HP sudah hampir 9 bulan belum jelas kapan akan diadili, bahkan diperiksapun belum, praktik seperti ini melahirkan gunjingan bahwa tindakan ini karena 'ada pesanan'," imbuhnya.

Demikian pula dari kasus penetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik dan Menteri Agama Suryadharma Ali, apakah manusiawi menetapkan seorang sebagai tersangka selama lebih dari enam bulan, tanpa ada kepastian kapan akan diadili. "Ini juga menimbulkan isu politisasi kasus. Dari kasus penetapan BG sebagai tersangka menimbulkan berbagai masalah yang merembet ke mana-mana ketika dia ditetapkan sebagai TSK beberapa saat saja sesudah ditetapkan sebagai Kapolri," jelas Ruki.

Taufik menjelaskan, persoalan ini tidak akan mengeruh jika setiap aparat penegak hukum mulai dari Kapolri, pimpinan KPK, Kabareskrim, Kapolda, Kajati, Jampidsus, Jaksa Agung, dan Hakim memiliki sikap yang dewasa, kejernihan berpikir, kepala dan hati yang dingin, tidak dibayangi dendam dan amarah serta tidak ambisius. Semua ini adalah hal mutlak yang dimiliki oleh seorang pimpinan aparat penegak hukum. "

"Selamat bekerja, saudara-saudaraku, mari kita selamatkan NKRI dari cengkeraman pejabat-pejabat kotor, korup,dan ambisius. SAVE PEMBERANTASAN KORUPSI, SAVE APARATUR PENEGAK HUKUM dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang dan cara yang tidak etis." (Bro)

#Taufiequrachman Ruki #Komjen Budi Gunawan #Bambang Widjajanto #Ketua KPK #KPK Vs Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan