MerahPutih.com - Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di Aceh, setelah Nova Iriansyah berakhir masa tugasnya.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Achmad Marzuki saat mengucapkan sumpah jabatan dalam Sidang Paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu (6/7).
Baca Juga:
KPK Ingatkan Titik-titik Rawan Korupsi kepada 48 Penjabat Kepala Daerah
Dalam sumpah jabatannya, Achmad Marzuki bersedia memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala UU serta peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Setelah prosesi pengucapan sumpah oleh Mendagri, dilaksanakan serah terima jabatan dari Gubernur Aceh sebelumnya Nova Iriansyah kepada Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Usai mengucapkan sumpah, Achmad Marzuki kemudian di-peusijuk (tepung tawari) adat oleh Plt. Ketua Majelis Adat (MAA) Aceh.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Provinsi Aceh, kata Mendagri Tito Karnavian, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, Presiden menunjuk penjabat gubernur untuk masa waktu selama 1 tahun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penetapan Achmad Marzuki, kata Tito, setelah mendapatkan masukan dari sejumlah pihak, baik DPRA hingga kementerian lembaga terhadap beberapa calon. Setelah itu, hasilnya diserahkan kepada Presiden dan dilaksanakan sidang tim penilai akhir.
Pada sidang tim penilai yang dipimpin Presiden tersebut akhirnya menugaskan Mayjen TNI Purnawiran Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
"Menindaklanjuti keputusan tersebut maka hari ini dilaksanakan pelantikan sumpah jabatan Pj. Gubernur Aceh," kata Tito Karnavian dikutip Antara.
Sebagai bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh, lanjut Tito, pihaknya memilih pelantikan Pj. Gubernur Aceh di Banda Aceh sebagai Ibu Kota Provinsi Aceh di hadapan Sidang Paripurna DPRA mulai depan Mahkamah Syar'iyah Aceh.
"Saya menyampaikan penghargaan dan apresiasi tinggi kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh yang hadir langsung juga segenap pimpinan dan anggota DPRA atas terlaksana pelantikan ini," kata Marzuki.
Achmad Marzuki merupakan prajurit TNI yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021. Saat ini, ia telah berstatus sebagai purnawirawan prajurit TNI AD, yang sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Selain itu, lulusan Akmil 1989 ini, sempat menjabat Aster KSAD dan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa. (*)
Baca Juga:
Polisi dan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, BKN: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar