Mantan Dirut PT KAI Properti Dituntut 3 Tahun Penjara Mantan Vice Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono (kanan) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020-Januari 2023 Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoseph dan Parjono merupakan terdakwa dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga

KPK Periksa Anggota Komisi V DPR Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (9/8).

Terhadap terdakwa II Parjono, Jaksa KPK juga mengajukan tuntutan yang sama yakni penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Dakwaan kedua berasal dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu Yosep juga diminta untuk membayar uang pengganti karena dinilai ikut menikmati suap.

"Menetapkan penerimaan uang sebesar Rp 130 juta oleh terdakwa I Yoseph Ibrahim sebagai penerimaan tindak pidana. Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta," ungkap jaksa.

Jika Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yg telah memperoleh berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjadi dirut sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Pada 2021, PT KAPM mendapatkan pekerjaan penanganan bencana alam yaitu adanya banjir di lemah abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun pekerjaan tersebut dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran PT KAPM dahulu dan setelah pekerjaan selesai realisasi anggaran adalah sebesar Rp 5,2 miliar.

Baca Juga

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

Pada awal 2022, Yoseph Ibrahim, Parjono dan Direktur Keuangan PT KAPM Riki Jayaprawira Suwarna menemui Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk menanyakan pembayaran. Harno lalu menginformasikan bahwa pada 2022 akan ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera yang nantinya pekerjaan tersebut akan diberikan ke PT KAPM. Harno lalu mengarahkan kedua terdakwa untuk berkoordinasi dengan PPK proyek.

Harno lalu meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM pada pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 senilai Rp 20 miliar.

Hasil lelang, PT KAPM memenangkan kontrak pekerjaan "Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera" dengan nilai kontrak sebesar Rp 20.752.776.802.

Saat penandatangan kontrak April 2022, Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa "fee" yang harus dibayarkan PT KAPM atas tender itu. Fadliansyah menyampaikan "commitment fee" adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Parjono lalu menyampaikan kepada Yoseph Ibrahim cara untuk memenuhi "fee" adalah dengan menggunakan margin antara harga yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga yang didapatkan dari lapangan sesuai kenyataan dan Parjono menyetujuinya.

Pada Mei-Desember 2022, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim merealisasikan uang "fee" seluruhnya sebesar Rp 1 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah secara bertahap sebanyak 6 kali dalam bentuk tunai melalui Staf Direktorat Prasarana DJKA bernama Muhammad Ilman alias Idrus maupun secara langsung kepada Fadliansyah.

Selain pemberian "fee" Rp1 miliar tersebut, Parjono atas persetujuan Yoseph juga memberikan sebesar Rp125 juta dengan rincian Rp 25 juta diberikan kepada Fadliansyah untuk pembayaran uang akomodasi hotel dalam rangka audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub pada Maret 2023 dan sebesar Rp 100 juta kepada Fadliansyah untuk dibagikan kepada pegawai honorer, pegawai kebersihan, sekuriti Direktorat Prasarana sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK pada 11 April 2023.

Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyag, Parjono atas persetujuan Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 240 juta dengan rincian kepada Hamdan sejumlah Rp40 juta; kepada Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo sejumlah Rp 100 juta; dan kepada Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo sebesar Rp 100 juta. (*)

Baca Juga

Uang Suap Proyek JKA Diduga Mengalir ke KAI Daop 2 Bandung

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polda Metro Selidiki Laporan terhadap Artis yang Tertawa saat Upacara HUT RI
Indonesia
Polda Metro Selidiki Laporan terhadap Artis yang Tertawa saat Upacara HUT RI

Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari seorang berinisial SA terhadap adik dari mendiang Vanessa Angel, Mayang.

Jalan Berbayar di Jakarta Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
Indonesia
Jalan Berbayar di Jakarta Dorong Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

Rencana pemberlakuan ERP tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto saat Kelangkaan Minyak Goreng
Indonesia
Kejagung Dalami Peran Airlangga Hartarto saat Kelangkaan Minyak Goreng

Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam lebih.

Tim Advokasi Difabel Minta Tambahan Infrastruktur Akses Disabilitas di Keraton Surakarta
Indonesia
Tim Advokasi Difabel Minta Tambahan Infrastruktur Akses Disabilitas di Keraton Surakarta

Tim Advokasi Difabel (TAD) Surakarta, Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Keraton Surakarta, Senin (13/3).

Solusi Relokasi Pengungsi Plumpang Lebih Urgen Dibanding Saling Menyalahkan
Indonesia
Solusi Relokasi Pengungsi Plumpang Lebih Urgen Dibanding Saling Menyalahkan

Insiden kebakaran hebat depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (3/3) lalu mestinya tidak menyalahkan pihak tertentu. Peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan mesti dicarikan solusinya.

PDN Pengadaan Barang dan Jasa Capai 89,6 Persen, Nilai Transaksi Tembus Rp 123,3 Triliun
Indonesia
PDN Pengadaan Barang dan Jasa Capai 89,6 Persen, Nilai Transaksi Tembus Rp 123,3 Triliun

PDN dalam setiap lelang harus dilakukan sesuai perintah Presiden Jokowi yang mendukung produk dalam negeri dalam LKPP.

Wakil Ketua MPR RI Serukan Hakim MK Bersikap Negarawan
Indonesia
Wakil Ketua MPR RI Serukan Hakim MK Bersikap Negarawan

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berharap para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bersikap negarawan ketika memutuskan gugatan sistem pemilu. Dia kemudian menyebut MK sebenarnya sudah membuat putusan pada 2008 soal sistem pemilu agar berjalan secara proporsional terbuka.

Bukan Ancol, Formula E 2024 Bakal Digelar di Dalam Kota
Indonesia
Bukan Ancol, Formula E 2024 Bakal Digelar di Dalam Kota

"Formula E tidak lagi menggunakan sirkuit di Ancol, melainkan akan menggunakan sirkuit jalanan dalam kota," ucap Bambang Soesatyo.

Anggota DPR Sebut Relokasi Depo Pertamina Plumpang Kental Nuansa Politiknya
Indonesia
Anggota DPR Sebut Relokasi Depo Pertamina Plumpang Kental Nuansa Politiknya

“Relokasi Depo Pertamina Plumpang sangat tidak realistis, membutuhkan waktu dan biaya yang besar bahkan terkesan lebih kental nuansa politiknya,” kata Syaikul

Gempa M6,6 Laut Jawa Dipicu Aktivitas Deformasi Slab Pull Lempeng Indo-Australia
Indonesia
Gempa M6,6 Laut Jawa Dipicu Aktivitas Deformasi Slab Pull Lempeng Indo-Australia

Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut gempa dipicu aktivitas deformasi slab pull pada lempeng Indo-Australia.