Mantan Dirut Garuda Dijerat Pidana Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 Juni 2022
Mantan Dirut Garuda Dijerat Pidana Dugaan Korupsi Penyewaan Pesawat
Pesawat Garuda Indonesia berada di Bandara Internasional Kulonprogo, Yogyakarta. (ANTARA/Ahmad Wijaya)

MerahPutih.com - Sosok tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat di Garuda Indonesia akhirnya terkuak.

Ia adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi SS sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka anyar kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Baca Juga:

Sosialisasi Antikorupsi dengan PDIP, Ketua KPK Ajak Parpol Bangun Sistem Cegah Korupsi

"Kami menetapkan tersangka baru sejak Senin, 27 Juni 2022," kata Jaksa Agung St Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 8,8 triliun. Pengadaan pesawat Garuda diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Emirsyah diduga bersama tim di bawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Perusahaan diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan yang harus dilalui sebagai pelat merah. Hal tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tak melakukan upaya penahanan. Pasalnya, Emirsyah saat ini juga tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Dirut Garuda lakukan pencucian dari pembelian pesawat
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)

Terdapat tiga tersangka yang telah dijerat sebelumnya, yakni Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 SA.

Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 AW dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk AB yang telah dijerat.

Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000.

Baca Juga:

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Akan Bertambah

Di mana, enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa. Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat tersebut.

Kejagung menduga, proses tersebut menguntungkan pihak Lessor. Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule. Sehingga mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian dalam operasionalnya dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 triliun. (Knu)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina

#Breaking #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #Garuda Indonesia
Bagikan
Bagikan