Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ajukan Kasasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Mei 2023
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Ajukan Kasasi
Terdakwa Ricky Rizal (tengah) usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

MerahPutih.com - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal Wibowo mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

PT DKI sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Dimakamkan pada 23 April

Pengajuan permohonan kasasi oleh Ricky Rizal dilakukan melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, baru Ricky Rizal yang mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf belum mengajukan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus mengandaskan banding diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Baca Juga:

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Dengan demikian, hukuman dijatuhkan kepada Ricky Rizal tetap sama yakni 13 tahun penjara.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu, 12 April 2023.

Dalam putusannya, sidang yang diketuai hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Artinya, Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kini, tinggal satu langkah lagi bagi Ferdy Sambo untuk menggunakan jalur hukum agar vonis mati yang diterima dapat berubah.

Suami dari Putri Candrawathi itu bisa menempuhnya melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA). (Knu)

Baca Juga:

Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

#Kasus Pembunuhan #Pembunuhan
Bagikan
Bagikan