JANGAN menyambangi Malaysia dengan jam tangan Swatch pelangi kalau kamu enggak mau dipenjara. Melansir laman CNN, Pemerintah Malaysia kini memberlakukan peraturan akan memenjarakan siapa pun yang memakai, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan produk bertema pelangi.
Di Malaysia, homoseksualitas adalah kejahatan yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga 20 tahun. Malaysia negara mayoritas penduduk Muslim yang telah mengalami peningkatan sikap tegas terhadap LGBTQ dalam beberapa tahun terakhir.
Para pelanggar aturan LGBTQ terkait produk, akan dipenjara selama tiga tahun. Ini berlaku setelah pemerintah melarang segala produk yang "terkait LGBTQ" dari merek Swatch. Malaysia menganggap bahwa jam tangan ini "berbahaya bagi moralitas".
Produk terkait LGBTQ meliputi jam tangan, aksesoris, atau kemasan terkait yang bertema pelangi. Tidak hanya menghadapi kemungkinan hukuman penjara, tapi juga pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan denda hingga 20.000 ringgit (setara Rp 65.196.250).
Baca juga:

"Produk Swatch telah dilarang karena merugikan, atau mungkin merugikan, moralitas, kepentingan umum dan kepentingan nasional dengan mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia," kata Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (10/8), seperti dikutip CNN.
Larangan tersebut berada di bawah Undang-Undang Percetakan dan Publikasi. "Pemerintah Malaysia menyatakan kembali komitmennya untuk memastikan keamanan dan perdamaian publik dengan memantau dan mengendalikan semua bentuk publikasi untuk mengekang penyebaran elemen, ajaran dan gerakan yang bertentangan dengan pengaturan sosial-budaya setempat," kata pernyataan itu.
Langkah ini diambil setelah pihak berwenang Malaysia pada bulan Mei lalu menggerebek toko-toko Swatch di seluruh negeri, menyita 172 jam tangan yang merupakan bagian dari koleksi 2023 Pride Collection, yang tampil dengan warna-warna pelangi.
"Jam tangan tersebut disita karena 'mengandung konotasi LGBTQ'," kata pihak berwenang saat itu. Penggerebekan tersebut menjadi berita utama di seluruh dunia dan mendorong pernyataan tegas dari CEO Swatch, Nick Hayek Jr.
Baca juga:
FIFA Ancam dengan Sanksi, Tim Piala Dunia Copot 'Ban Pelangi'

"Kami dengan tegas membantah bahwa koleksi jam tangan kami yang menggunakan warna pelangi dan memiliki pesan perdamaian dan cinta dapat membahayakan siapa pun," tulis Hayek.
"Sebaliknya, Swatch selalu mempromosikan pesan positif tentang kegembiraan dalam hidup. Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kami bertanya-tanya bagaimana pemerintah Malaysia akan menyita banyak pelangi alami yang indah yang muncul di langit di atas Malaysia," sambung Hayek.
Swatch Malaysia menyatakan bahwa penggerebekan tersebut ilegal. Mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi untuk menentang tindakan pemerintah tersebut.
Kuasa hukum Swatch memberi pernyataan untuk jenama jam tersebut bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar karena proses hukum yang sedang berlangsung. (dgs)
Baca juga: