Maklumat Kapolri Larang Pesta Kembang Api

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Desember 2020
Maklumat Kapolri Larang Pesta Kembang Api
Kapolri Idham Azis. (Foto: Antara).

MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4 /XII/2020. Maklumat ini tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona. Terutama saat libur panjang akhir tahun.

Baca Juga:

Brigjen Prasetijo Divonis 3 Tahun, Kapolri: Melanggar Hukum Kami Sikat

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12).

Maklumat Kapolri yang dikeluarkan 23 Desember 2020, mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali. Apalagi berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

"Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021," kata Argo.

Menurut Argo, Kapolri mengeluarkan Maklumat agar tidak ada yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. pesta penyalaan kembang api.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara).

Argo memastikan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan.

"Tentu saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutup Argo.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia bertambah 7.514 menjadi 685.639 orang pada Rabu (23/12). Provinsi DKI Jakarta menjadi penyumbang terbanyak penambahan harian secara nasional.

Pasien sembuh juga bertambah 5.981 orang menjadi 558.703 orang dari sebelumnya 552.722 orang. Lalu angka kematian juga bertambah. Tercatat hari ini 151 orang meninggal dunia karena paparan virus tersebut sehingga secara kumulatif menjadi 20.408 orang.

Baca Juga:

Pungli Oknum Anggota Polisi di Kasus Narkoba Naik 43 Persen

#Libur Natal #Libur Natal Dan Tahun Baru #Kapolri
Bagikan
Bagikan