MAKI Nilai Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 18 Oktober 2019
 MAKI Nilai Revisi UU KPK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.Com - Revisi UU KPK menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tidak sah dan batal demi hukum. Alasannya karena perbaikan kesalahan atau typo dalam UU KPK tersebut tidak melalui rapat paripurna DPR.

"Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," kata Boyamin Saiman melalui siaran pers tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga:

MAKI Klaim Revisi UU KPK Demi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan di dalam revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan, namun oleh pemerintah dan DPR hanya dianggap salah ketik atau "typo".

MAKI nilai revisi UU KPK tidak sah dan batal demi hukum
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Kesalahan penulisan terkait persoalan usia pimpinan KPK di dalam pasal 29 huruf e ialah 50 tahun, tapi dalam tanda kurung tertulis empat puluh tahun.

Permasalahan ini, kata dia, menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa yang sebenarnya berlaku apakah angka "50" atau huruf "empat puluh".

"Dikarenakan kesalahan substantif maka cara perbaikan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR. Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," ungkapnya.

Lanjutnya, di sisi lain hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi ( Baleg ) sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini juga tidak sah, sebab revisi UU KPK saat itu dibahas di Baleg DPR.

"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan "50" atau "empat puluh" hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg," imbuh Boyamin.

MAKI pun sebagaimana dilansir Antara menganggap revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR, karena yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya 89 anggota, hal ini jelas-jelas tidak kuorum.

Baca Juga:

F-MAKI Minta KPK Tak Takut Usut Dugaan Korupsi di KBN

Kemudian masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK, di mana Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR saat itu tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.

"Padahal sebelum dimintakan persetujuan, harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Simak Nih Alasan MAKI Praperadilankan KPK

#Revisi UU KPK #DPR RI #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan