MAKI 'Memaki' Gayus Tambunan dapat Remisi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2020
MAKI 'Memaki' Gayus Tambunan dapat Remisi
Terpidana Pengemplang Pajak Gayus Tambunan

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam keras pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama 2 bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

"Kami mengecam keputusan Menkumham yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).

Baca Juga:

Kejagung akan Lelang Harta Gayus Tambunan

Menurut Boyamin, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi.

"Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti kalau dipenjara akan mendapat remisi," ucap Boyamin, dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Baca Juga:

Menanggapi Keluyuran Gayus, Yosanna Laoly: Itu Masalah Kecil

Gayus merupakan mantan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang dipidana dalam empat kasus, yaitu perkara pajak untuk dua perusahaan, pemalsuan paspor, pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Gayus sendiri saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di dalam lapas. (*)

#Gayus Tambunan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan