MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung terkait dugaan korupsi. Gugatan ini sudah didaftarkan dengan nomor register perkara No 71/PID.PRAP/2020/PN.JAK.SEL.
Gugatan ini dilakukan lantaran Korps Adiyaksa belum juga menetapkan seorang petinggi perusahaan PT DS, Hs sebagai tersangka. Padahal, dugaan keterlibatan Hs dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah yang bergerak dibidang jasa keuangan sangat terang benderang.
Baca Juga
Ahli Pidana Korupsi UI Diperiksa Polisi Terkait Kasus Maria Lumowa
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan pada tanggal 24 Juni 2020 lalu, pihaknya telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya tersangka atas Hs.
“Dan pada hari ini, Senin (20/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai sidang Pertama dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan investasi pada PT DS. Dalam perkembangannya, Kejaksaan juga telah menahan empat tersangka yaitu RR, MHH, ZMY, ESL, S dan TR.
Namun anehnya, Kejaksaan belum juga menetapkan Hs sebagai tersangka. Padahal, Hs patut diduga terlibat dalam dugaan korupsi di PT DS ini.
“Jadi, untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pada PT DS, MAKI telah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas belum ditetapkannya tersangka atas Hs ini,” jelasnya.

Saat itu, Hs adalah Direksi yaitu PT DS. Adapun, tugasnya memberikan arahan kepada DS dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Namun justru Hs diduga telah memberikan arahan yang salah kepada DS untuk membayar pelunasan saham repo (saham SIAP) yang gagal bayar oleh Tersangka RR kepada beberapa orang nasabah pembeli saham SIAP.
“Sejatinya, fungsi DS hanyalah agen (makelar) dan tidak boleh membayar atas saham repo yang gagal bayar sehingga atas pembayaran ini telah merugikan,” terangnya.
Hs jelas Boyamin mempunyai hubungan kedekatan dengan Tersangka E. Sehingga perbuatan E membayar saham repo SIAP yang gagal bayar oleh tersangka Renata Rennier dkk patut diduga mendapat restu atau arahan dari H.
Padahal pembiayaan kepada PT ATR dan PT ES (EVS) Telah Jatuh Tempo Sebesar Rp 155.237.990.293,- dengan Jaminan Saham yang sedang dihentikan sementara perdagangannya.
Semestinya PT DS jika tidak ceroboh dan diawasi oleh Hs maka jaminan saham tersuspen segera diganti dengan jaminan lain yang likuid. Dengan kata lain, sebelum saham SIAP tersuspen maka dilakukan penagihan pembayaran atas pembiayaan tersebut.
Lebih lanjut dia menegaskan, gugatan Praperadilan ini dimaksudkan mendorong Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka atas Hs.
Baca Juga
Jaksa Agung dan Menkumham Diminta Tiru Kapolri Sikat Anak Buah yang 'Bermain' di Kasus Djoko Tjandra
Namun jika gugatan ini masih diabaikan oleh Kejaksaan Agung dan belum menetapkan Tersangka atas Hs maka MAKI akan mengajukan gugatan Praperadilan secara berulang untuk memastikan Kejagung menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pada DS dengan menetapkan tersangka atas Hs.
“Kalau Kejaksaan Agung masih bandel, kita akan gugat terus,” pungkasnya. (Knu)