MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: ANTARA Jatim/Dokpri.
MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus tersebut melibatkan Harun Masiku, yang saat ini masih dalam status buron.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam inti gugatan mereka, MAKI menekankan kurangnya kemajuan dalam penyelidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat bahwa persidangan in absentia diperlukan karena KPK belum berhasil menangkap Harun setelah empat tahun menjadi buron.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Selain itu, kata Boyamin, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan sebagai upaya mencegah Harun Masiku menjadi komoditas politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketua KPK Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Gugatan praperadilan itu disebut Boyamin juga sebagai bentuk dukungan agar lembaga antirasuah tidak tersandera dengan kasus Harun Masiku.
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung