MAKI Gugat KPK Desak Kasus Harun Masiku Disidang Secara In Absentia
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: ANTARA Jatim/Dokpri.
MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus tersebut melibatkan Harun Masiku, yang saat ini masih dalam status buron.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam inti gugatan mereka, MAKI menekankan kurangnya kemajuan dalam penyelidikan KPK terhadap kasus Harun Masiku. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat bahwa persidangan in absentia diperlukan karena KPK belum berhasil menangkap Harun setelah empat tahun menjadi buron.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Wahyu Setiawan Saksi Kunci Kasus Harun Masiku
"Atas keengganan KPK sidang in Absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan Praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (19/1).
Selain itu, kata Boyamin, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan sebagai upaya mencegah Harun Masiku menjadi komoditas politik menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Ketua KPK Teken Surat Pencarian dan Penangkapan Harun Masiku
Gugatan praperadilan itu disebut Boyamin juga sebagai bentuk dukungan agar lembaga antirasuah tidak tersandera dengan kasus Harun Masiku.
"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK