MAKI Gugat Kejagung Karena Tak Jerat Tersangka Korupsi BTS dengan TPPU Arsip - Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA Jatim/Dokpri)

MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, terkait tidak dikenakannya tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak. Sel.

Baca Juga:

MAKI Sebut Sidang Pengusaha Tambang Helmut Secara Online Cacat Hukum

"Gugatan praperadilan bertujuan mengejar pelaku yang lebih besar dan lebih luas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), pemohon dalam hal ini MAKI meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar ketentuan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supplier barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

Meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo dalam bentuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan TPPU, dengan menetapkan tersangka atas nama Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, dan oknum penerima saweran uang, seluruh pemilik perusahaan pemborong dan seluruh pemilik perusahaan subkontraktor/supliyer barang yang diduga terlibat dugaan penyimpangan dan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.

Kemudian meminta hakim memerintah Kejagung untuk melakukan pengawasan sehingga menetapkan tersangka TPPU perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo terhadap para tersangka.

Sementara itu, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Baca Juga:

MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Tersangka kedelapan yang baru ditetapkan adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Muhammad Yusrizki (MY).

MY ditetapkan sebagai tersangka dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP). Dia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya penyamaran atau penyembunyian sebagaimana diatur dalam UU TPPU yang dilakukan oleh para tersangka.

"Sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 3, 4 dan 5. Belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer sebagaimana UU TPPU," katanya.

Ketut menambahkan penyidik sudah melakukan upaya kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan TPPU tersebut.

"Dalam perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu karena ini prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan prosesnya lagi sedang dalam penuntutan," ujar Ketut. (*)

Baca Juga:

MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
488 Orang Terinfeksi COVID-19 di Penghujung 2022
Indonesia
488 Orang Terinfeksi COVID-19 di Penghujung 2022

Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 6.719.815 kasus

Rocky Gerung Siap Hadir Penuhi Panggilan Penyidik
Indonesia
Rocky Gerung Siap Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky dihubungi di Jakarta.

Heru Budi Perintahkan Dinkes DKI Sosialisasi Soal Nyamuk Wolbachia
Indonesia
Heru Budi Perintahkan Dinkes DKI Sosialisasi Soal Nyamuk Wolbachia

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sosialisasi tentang nyamuk Wolbachia kepada masyarakat agar tidak viral dan disinformasi di media sosial.

Megawati Soekarnoputri Terima Penghargaan dari Para Insinyur Asean
Indonesia
Megawati Soekarnoputri Terima Penghargaan dari Para Insinyur Asean

Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, mendapatkan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh federasi untuk organisasi profesi keinsinyuran se-ASEAN, yakni AFEO. Penghargaan tersebut adalah AFEO Distinguished Honorary Patron.

[HOAKS atau FAKTA]: TransJakarta Buka Lowongan Berbagai Posisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: TransJakarta Buka Lowongan Berbagai Posisi

Dalam unggahannya akun tersebut juga menyertakan sebuah link berupa tautan google document.

Demokrat: NasDem Jalin Kerja Sama dengan PKB, Sepakat Usung Anies-Muhaimin
Indonesia
Demokrat: NasDem Jalin Kerja Sama dengan PKB, Sepakat Usung Anies-Muhaimin

Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menyatakan NasDem dan PKB telah menjalin kerja sama politik untuk mengusung Anies-Muhaimin Iskandar di Pilpres tahun depan.

Lawan Nepotisme, Anies Tegaskan Negara Bukan Milik Satu Keluarga
Indonesia
Lawan Nepotisme, Anies Tegaskan Negara Bukan Milik Satu Keluarga

Anies membeberkan beberapa poin kepedulian yang tengah diperjuangkannya bersama Cak Imin. Salah satunya kepedulian untuk tidak membiarkan nepotisme kembali hadir di Indonesia.

Jokowi Tepis Moeldoko Bekingi Ponpes Al Zaytun
Indonesia
Jokowi Tepis Moeldoko Bekingi Ponpes Al Zaytun

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan yang menyebut pihak Istana Negara ada yang membekingi Ponpes Al Zaytun.

[HOAKS atau FAKTA]: RUU Kesehatan Bolehkan Ambil Organ Mayat Tanpa Persetujuan Keluarga
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU Kesehatan Bolehkan Ambil Organ Mayat Tanpa Persetujuan Keluarga

Sebuah akun TikTok mengunggah video berisi narasi yang mengklaim bahwa terdapat salah satu isi dari RUU Kesehatan yang kontroversial.

Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor
Indonesia
Kemendag Musnahkan 730 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Impor

Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.