MAKI Duga Kejagung Tak Kasasi Vonis Pinangki Untuk Tutupi Peran King Maker

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 06 Juli 2021
MAKI Duga Kejagung Tak Kasasi Vonis Pinangki Untuk Tutupi Peran King Maker
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menduga langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari untuk menutupi peran 'King Maker'.

Hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, itu dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.

Baca Juga

ICW Ultimatum Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Pinangki

Diketahui, terdapat sosok 'King Maker' dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Saya menduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran 'king maker'. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran 'king maker' dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran 'king maker'," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan Selasa (6/7).

Boyamin mengatakan dengan tidak diajukannya kasasi atas putusan Pinangki, memperlihatkan bahwa Kejagung tidak ingin membongkar peran 'King Maker'. "Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran 'king maker'," ujarnya.

Selain itu, menurut Boyamin, tidak diajukannya kasasi ini mencederai harapan masyarakat. Pasalnya, masyarakat menginginkan Kejagung untuk mengajukan kasasi ke MA. "Ini terbukti sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan. Seharusnya, kata dia,.hukuman Pinangki paling tinggi di antara Djoko Tandra dan Andi Irfan Jaya. "Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terkait putusan banding vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, vonis banding itu memutuskan memangkas masa hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam statusnya sebagai terdakwa suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra.

Baca Juga

Kejagung Tak Ajukan Kasasi Atas Korting Hukuman Pinangki

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisanto memastikan JPU menerima putusan yang diketok majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. "JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/7).

Riono mengungkapkan alasan JPU tidak akan mengajukan kasasi lantaran tuntutan pihaknya telah terpenuhi sesuai putusan PT DKI Jakarta. Selain itu, kata dia, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. (Pon)

#Jaksa Pinangki
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan