MAKI Bocorkan Trik Djoko 'Joker' Tjandra Lolos Imigrasi, Ubah Nama Balik Jadi WNI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2020
MAKI Bocorkan Trik Djoko 'Joker' Tjandra Lolos Imigrasi, Ubah Nama Balik Jadi WNI
Djoko Tjandra, buronan sekaligus terpidana kasus skandal cessie Bank Bali yang kerap dijuluki media dengan sebutan 'Joker'. (ist/net)

MerahPutih.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan melaporkan pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Ombudsman RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem Imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra.

Diketahui berdasarkan pemberitaan media massa Djoko S Tjandra pada tanggal 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga

Joko Tjandra Disebut Berada di Indonesia, Menkumham: Di sistem Kami tidak ada!

Boyamin mengungkapkan buronan Kejaksaan Agung dalam kasus Cesie Bank Bali itu telah kabur dari Indonesia pada tahun 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini. Namun, lanjut dia, buronan yang kerap dijuluki media dengan akronim 'Joker' itu telah kembali mendapatkan statusnya sebagai WNI.

Sebutan Joker pertama kali mencuat dari rekaman sidang kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan pada 12 Juni 2008 silam yang merujuk ke nama Djoko Tjandra. Sejak itu media kerap menjuluki terpidana perkara cessie Bank Bali itu dengan sebutan Joker dalam penulisannya hingga sekarang.

”Djoko S Tjandra saat ini telah memiliki kewarganegaraan Indonesia dan mengubah nama Joko Soegiarto Tjandra melalu proses Pengadilan Negeri di Papua. (hilang huruf D pada nama awal ejaan lama menjadi ejaan baru),” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Menurut Boyamin, perubahan nama dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda sehingga tidak terdeteksi oleh Imigrasi. Hal ini pernah dibenarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra.

“Jika mengacu Djoko S Tjandra telah kabur dan buron sejak tahun 2009 dan pasport hanya berlaku 5 tahun maka semestinya sejak tahun 2015 Djoko S Tjandra tidak bisa masuk Indonesia atau jika masuk Indonesia mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena pasportnya telah daluarsa,” kata Menkumham baru-baru ini.

Namun, kata Boyamin, jika mengacu nama barunya, maka upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya tidak diterima Mahkamah Agung karena identitasnya berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara Cesie Bank Bali.

”Atas dasar hal ini sengkarut imigrasi ini, Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri mal administrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan pasport pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra,” kata Boyamin. (Pon)

Baca Juga:

Kuasa Hukum Benarkan Joko Tjandra Berada di Indonesia Sejak 8 Juni

#Buronan BLBI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan