MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 06 Januari 2026
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Ilustrasi tambang ilegal. Foto: Unsplash/ MiningWatch Portugal

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penghentian penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 3 Januari 2026. Dalam permohonan itu, MAKI menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai Termohon II.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan penghentian penyidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan KPK terhadap mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dinilai tidak sah secara hukum.

"SP3 tersebut diterbitkan pada 17 Desember 2024 dengan alasan tidak ditemukannya kerugian keuangan negara. Padahal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2017," kata Boyamin di Jakarta, Senin (5/1).

Baca juga:

Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya

Kata Boyamin, KPK juga menemukan dua dugaan tindak pidana, yakni penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin tambang nikel kepada 17 perusahaan yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun serta dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 13 miliar.

MAKI menilai, alasan penghentian penyidikan tidak berdasar, mengingat kerugian negara akibat korupsi sumber daya alam tidak semata-mata bergantung pada perhitungan BPK.

Selain itu, MAKI mempersoalkan keabsahan SP3 karena ditandatangani oleh pimpinan KPK yang masa jabatannya telah berakhir dan pelaporannya ke Dewan Pengawas KPK dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Baca juga:

KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih

Melalui permohonannya, MAKI meminta PN Jakarta Selatan menyatakan SP3 tersebut tidak sah, memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan, serta melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan.

MAKI menegaskan, langkah praperadilan ini merupakan bagian dari pengawasan publik guna memastikan penegakan hukum yang adil dan konsisten, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. (Pon)

#Kasus Korupsi #MAKI #Tambang Nikel #KPK #BPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 53 menit lalu
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
BPK Temukan Rekening Ganda di 75 SPPG, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
BGN mengembalikan Rp 160,37 miliar ke kas negara atas temuan BPK RI. Hal itu terkait penemuan rekening ganda di 75 SPPG.
Soffi Amira - Kamis, 22 Oktober 2026
BPK Temukan Rekening Ganda di 75 SPPG, BGN Kembalikan Rp 160,37 Miliar ke Kas Negara
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Sita Rp 250 Juta dari PCNU Nias Diduga Terkait Hasil Suap di Kementerian ATR/BPN
Indonesia
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
: KPK beri peringatan tegas bahaya flexing dan gaya hidup mewah keluarga yang berpotensi memicu korupsi. Cek rincian program Keluarga Berintegritas!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Bahaya Flexing Bikin Kalap! KPK Ingatkan Gaya Hidup Mewah Keluarga Picu Korupsi
Bagikan