Maju Pilpres 2019, Berapa Harta Kekayaan Jokowi-Ma'ruf Amin?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 Agustus 2018
Maju Pilpres 2019, Berapa Harta Kekayaan Jokowi-Ma'ruf Amin?
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Ketua MUI, Ma'ruf Amin (kiri). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

MerahPutih.com - Pasangan Joko Widodo dan Ma`ruf Amin sudah mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (10/8) pagi WIB.

Jokowi dan Ma'ruf Amin yang sedang dan pernah menjabat pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK dan tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lalu, berapa harta kekayaan Jokowi dan Ma'ruf Amin?

1. Harta Kekayaan Jokowi

Presiden Jokowi. Foto: Setpres

Joko Widodo terakhir kali melaporkan LHKPN ke KPK pada 18 November 2014 saat bertarung di Pilpres 2014.

Sesuai laporan LHKPN, harta kekayaan mantan Wali Kota Solo ini tercatat Rp 29 miliar dan 27 ribu dollar Amerika Serikat saat pertama kali menjabat sebagai Presiden Indonesia.

Jumlah kekayaan Jokowi naik dari laporan LHKPN pada 31 Maret 2012. Jokowi memiliki 29 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta, Sragen, Karanganyar, Surakarta, Boyolali, dan Sukoharjo.

Selain itu, harta bergerak Jokowi terdiri dari 13 kendaraan baik mobil dan motor senilai Rp 954 juta

Joko Widodo masih memiliki harta berupa logam mulia, batu mulia dan harta bergerak lain sejumlah Rp361,35 juta serta giro dan setara kas lain sejumlah Rp529,032 juta dan 30 ribu dolar AS

2. Harta Kekayaan Ma'ruf Amin

Ma'ruf Amin

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma`ruf Amin terakhir melaporkan LHKPN pada 10 Mei 2001 saat menjabat sebagai anggota DPR dengan harta senilai total Rp427,232 juta.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan Rp231 juta, alat transportasi Rp290 juta, giro dan setara kas lain Rp50 juta. Namun, Ma`ruf Amin tercatat memiliki utang Rp143,767 juta. (*)

#Jokowi-Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan