Majelis Hakim Vonis Patrialis Akbar Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK

Thomas KukuhThomas Kukuh - Senin, 04 September 2017
Majelis Hakim Vonis Patrialis Akbar Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa KPK
Patrialis Akbar kenakan rompi orange (MP/Dery Ridwansah)

MerahPutih.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Selain itu, majelis hakim Nawawi Pamulango juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10.000 dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima. “Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Nawawi.

Pertimbangan yang memberatkan Patrialis adalah, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan terdakwa mencererai lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Namun didalam persidangan Patrialis juga sopan di persidangan, dan juga terdakwa tidak pernah dihukun," ungkap Nawawi.

Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Diberitakan sebelumnya, mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut dengan 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.

Patrialis menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 2,15 miliar. Pemberian suap itu diberitakan secara bertahap melalui Kamaludin. Namun, uang suap ketiga sebesar SGD 200 ribu belum sempat diserahkan kepada Patrialis. (pon)

#Patrialis Akbar
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Bagikan