Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Djoko Tjandra Ditunda

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Januari 2021
Majelis Hakim Tidak Hadir, Sidang Djoko Tjandra Ditunda
Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA/RENO ESNIR)

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Djoko Tjandra diputuskan untuk ditunda.

Alasannya, majelis hakim berhalangan hadir sehingga tak bisa memimpin jalannya persidangan.

Baca Juga

Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara

"Iya ditunda, karena majelisnya lagi ada kegiatan yang mendesak," kata Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo kepada wartawan, Kamis (21/1).

Dengan ditundanya persidangan itu, kata Soesilo, Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan ulang persidangan tersebut. Rencannya, sidang lanjutan ini akan digelar pada Kamis, 28 Januari.

"Ditunda sampai pekan depan," ujar Soesilo.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11). (Antara/Desca Lidya Natalia)

Sedianya, sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Rencana awal sidang pukul 10.00 WIB dengan agenda 2 ahli dari IT Polri," ujar dia.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan suap sebesar US$500 ribu kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

Uang suap itu diberikan kepada Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana. (Pon)

Baca Juga

Hakim Kabulkan Permohonan JC Perantara Suap Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan