MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menolak 23 gugatan sengketa Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut terungkap pada sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2).
Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara dinyatakan tidak berwenang, dua perkara dinyatakan gugur dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.
Baca Juga
Sidang Putusan Sengketa Pilkada di MK Dijaga Ketat Ribuan Aparat
mar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ucap Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan salah satu perkara di Gedung MK yang disiarkan secara live di channel YouTube MK.
Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Sementara terkait kedudukan hukum pemohon, meskipun pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020. Namun bukti yang disampaikan KPU selaku termohon mengungkapkan ada selisih suara yang melebihi aturan antara pemohon dan pihak terkait.
Hal itu, menurut KPU, telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016. Terkait perkara yang dinyatakan gugur, MK berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan.
Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10 Tahun 2016.
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021).
Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.
Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020
1. Konawe Kepulauan Sultra: tidak dapat diterima2. Purworejo, Jateng: tidak dapat diterima3. Mamberamo Raya, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima dan perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara4. Padang Pariaman, Sumbar: tidak dapat diterima5. Sijunjung, Sumbar: tidak dapat diterima6. Pangkajene, Kepulauan Sulsel: tidak dapat diterima7. Bengkulu Selatan, Bengkulu: permohonan dicabut8. Luwu Utara, Sulsel: tidak dapat diterima9. Bulukumba, Sulsel: perkara dicabut10. Halmahera Timur, Mauluku Utara: 2 perkara tidak dapat diterima11. Pandeglang, Banten: perkara tidak dapat diterima12. Kota Bandar Lampung, Lampung: pemohon mencabut perkara13. Kota Medan, Sumut: perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang14. Lampung Selatan, Lampung: 2 perkara tidak dapat diterima15. Pangandaran, Jabar: tidak dapat diterima16. Nias, Sumut: pemohon mencabut perkara17. Asahan, Sumut: tidak dapat diterima18. Rokan Hilir, Riau: pemohon mencabut perkara19. Sigi, Sulteng: tidak dapat diterima20. Manggarai Barat, NTT: tidak dapat diterima21. Bone Bolango, Gorontalo: 2 perkara tidak dapat diterima22. Kutai Kertanegara, Kaltim: tidak dapat diterima23. Waropen, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima24. Ogan Komering Ulu, Sumsel: tidak dapat diterima25. Tidore Kepulauan, Maluku Utara: tidak dapat diterima26. Banyuwangi, Jatim : tidak dapat diterima27. Lombok Tengah, NTB: tidak dapat diterima. (Knu)
Baca Juga
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada, Hakim Konstitusi Ingatkan Pakai Masker